Daftar Lengkap Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 2025

Daftar Lengkap Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 2025

Daftar Lengkap Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 2025-Istimewa-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Mulai Januari 2025, tidak semua jenis penyakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa penyakit masih masuk dalam cakupan layanan, sementara yang lain tidak akan ditanggung.

BPJS Kesehatan, sebagai program wajib pemerintah untuk masyarakat Indonesia, memberikan layanan kesehatan yang memungkinkan peserta menerima perawatan di rumah sakit tanpa biaya tambahan. Itu selama rumah sakit tersebut bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah ditentukan dengan jelas.

BPJS Kesehatan melindungi masyarakat dari beban biaya pengobatan berbagai jenis penyakit dan kondisi medis tertentu. Berikut adalah jenis penyakit yang masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan yang dilansir dari disway.id, Minggu 29 Desember 2024:

BACA JUGA:Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Cek Syarat Terbaru 2024

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 2025

1. Penyakit Infeksi

BPJS Kesehatan mencakup pengobatan berbagai penyakit infeksi, termasuk:

  • Kejang demam
  • Tetanus
  • HIV/AIDS tanpa komplikasi
  • Influenza
  • Pertusis
  • Faringitis, tonsilitis, laringitis
  • Pneumonia, bronkopneumonia
  • Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  • Hepatitis A
  • Disentri basiler, disentri amuba
  • Demam dengue, malaria
  • Leptospirosis tanpa komplikasi
  • Reaksi anafilaktik

2. Gangguan Sistem Saraf

  • Penanganan penyakit sistem saraf yang ditanggung meliputi:
  • Tension headache
  • Migrain
  • Bell's Palsy
  • Vertigo (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
  • Gangguan somatoform
  • Insomnia

3. Penyakit Mata

Penyakit mata yang termasuk dalam cakupan layanan BPJS, antara lain:

  • Benda asing di konjungtiva
  • Konjungtivitis, perdarahan subkonjungtiva
  • Mata kering, blefaritis, hordeolum
  • Trikiasis, episkleritis
  • Hipermetropia, miopia, astigmatisme ringan
  • Presbiopia, buta senja

BACA JUGA:Rahasia Umur Panjang dan Tetap Bugar: Simak 4 Tips Kesehatan dari Menkes

4. Penyakit Telinga

Layanan BPJS juga mencakup penyakit telinga berikut:

  • Otitis eksterna
  • Otitis media akut
  • Serumen prop

5. Penyakit Hidung dan Tenggorokan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: