Daftar Lengkap Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 2025
Daftar Lengkap Penyakit yang Ditanggung dan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 2025-Istimewa-
Dengan cakupan luas ini, BPJS Kesehatan diharapkan mampu memberikan layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pastikan Anda memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan ini secara optimal.
Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki batasan dalam cakupan layanannya. Berikut adalah daftar penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung:
1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
Penyakit yang dinyatakan sebagai wabah atau KLB tidak masuk dalam cakupan.
2. Perawatan Kecantikan dan Estetika
Layanan seperti operasi plastik untuk tujuan estetika tidak ditanggung.
BACA JUGA:Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh, Ini Fakta Menarik dari Buah Blewah
3. Perawatan Perataan Gigi
Contohnya adalah pemasangan behel atau braces.
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
Termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
5. Penyakit atau Cedera Akibat Menyakiti Diri Sendiri
Termasuk usaha bunuh diri.
6. Kondisi Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat
Penyakit atau cedera akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan obat tidak ditanggung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: