Hukuman Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
![Hukuman Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara](https://belitongekspres.disway.id/upload/968d0a8ba754744eac495bb94bd2e005.jpg)
Hukuman Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara--(ANTARA)
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Putusan hukuman berat ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara untuk Harvey Moeis.
Dalam sidang putusan banding pada Kamis, 13 Februari 2025, Hakim Ketua Teguh Harianto menyebut bahwa peningkatan hukuman ini sejalan dengan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), serta pihak penasihat hukum Harvey.
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Hakim Teguh dalam sidang seperti dilansir dari Antara.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang 2025 Terbukti Membayar, Main Game Raup Saldo DANA Rp1,3 Juta
Selain pidana pokok, denda Rp1 miliar tetap dijatuhkan, namun masa kurungan subsider jika denda tidak dibayar meningkat menjadi 8 bulan.
Uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis pun naik dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar, dengan ancaman kurungan tambahan selama 10 tahun jika tidak membayar.
Kasus Korupsi Jumbo, Dampak Lingkungan Mengerikan
Perkara ini menarik perhatian publik lantaran skala kerugian yang sangat besar. Korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis terjadi pada 2015–2022, dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Angka fantastis ini berasal dari beberapa aspek:
- Rp2,28 triliun akibat penyewaan alat pengolahan logam dengan smelter swasta.
- Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah.
- Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan akibat eksploitasi berlebihan.
BACA JUGA:Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50% Februari 2025, Cek di Sini
Harvey sendiri terbukti menerima Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Uang tersebut kemudian dicuci untuk menyamarkan asal-usulnya.
Pesan Tegas Pengadilan: Korupsi Menyakiti Rakyat
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa kejahatan Harvey bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi pemerintah dan berdampak langsung pada masyarakat.
"Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi sulit, justru melakukan tindak pidana korupsi," tegas Hakim Teguh.
Dengan putusan ini, Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: