Kejagung Bongkar Korupsi Pertamina: 7 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp193,7 Triliun

Kejagung Bongkar Korupsi Pertamina: 7 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp193,7 Triliun

Kejagung menahan 7 orang tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Senin, 24 Februari 2025--(Kejagung)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar skandal korupsi besar yang mengguncang tubuh Pertamina. Sebanyak tujuh orang resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka mega korupsi Pertamina tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Senin, 24 Februari 2025.

Dua di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) dari anak perusahaan Pertamina. Kedua Dirut Pertamina tersebut ditetapkan sebagai korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Kasus korupsi melibatkan pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama periode 2018-2023. 

BACA JUGA:Sinergi Pusat-Daerah: 39 Kepala Daerah PDIP Akhirnya Ikuti Retret di Magelang

Kerugian negara tersebut berasal dari berbagai faktor, termasuk impor minyak mentah melalui perantara (broker) serta kerugian dalam ekspor minyak mentah dalam negeri.

Modus Korupsi yang Terungkap

Melansir disway.id, Abdul Qohar menjelaskan bahwa skema korupsi ini dilakukan melalui manipulasi harga minyak serta pemberian kompensasi yang tidak transparan.

"Penyidik menemukan bukti pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan pihak broker dalam praktik pengelolaan minyak mentah. Salah satunya melalui impor BBM yang dilakukan lewat perantara dengan harga yang dimark-up," ungkap Abdul Qohar.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi Pertamina ini antara lain, Riva Siahaan (Dirut Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional atau KPI), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina Internasional Shipping), Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional atau KPI).

BACA JUGA:Bupati Beltim Ikut Retret di Akmil Magelang, Ini Instruksi Kamarudin Muten Kepala OPD

Selain para pejabat BUMN tersebut, beberapa pihak dari sektor swasta juga ikut terseret, di antaranya Muhammad Keery Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim), Gading Ramadan Joede, (Komisaris PT Jenggala Maritim & PT Orbit Terminal Merak).

Pelanggaran Aturan dan Dampak bagi Negara

Sebagai perusahaan pelat merah, Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, dalam praktiknya, minyak justru diimpor melalui broker dengan harga yang tidak wajar, menyebabkan pemborosan anggaran dan potensi penyimpangan besar.

Dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: