Bos Sawit Babel Ditahan Karena Kasus Korupsi Lahan, Uang Rp 61,3 Miliar Disita!

Bos Sawit Babel Ditahan Karena Kasus Korupsi Lahan, Uang Rp 61,3 Miliar Disita!

Afen, bos sawit asal Babel diitahan karena kasus korupsi lahan, kembalikan Rp 61,3 miliar--(Sumeks.co)

PALEMBANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Efendi Suryono alias Afen, pengusaha sawit asal Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Bos sawit asal Babel ini ditahan atas dugaan perkara korupsi bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara ilegal.

Tak hanya itu, Afen juga mengembalikan uang negara sebesar Rp 61,3 miliar yang diduga berasal dari hasil penguasaan lahan secara melawan hukum tersebut.

Kasus Korupsi Lahan Sawit Capai 5.974 Hektar

Afen, yang merupakan bos PT Dapo Agro Makmur (DAM), diduga menguasai lahan hutan produksi dan kawasan transmigrasi secara ilegal di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

BACA JUGA:IKAMI Sulsel Babel Desak Hukuman Berat Koruptor BBM Pertamina, Soroti Akhlak BUMN

Luas lahan yang dikuasai tanpa izin mencapai 5.974,90 hektar, sementara total perkebunan sawit yang dikelolanya lebih dari 10.200 hektar.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah pejabat daerah. Selain Afen, empat orang lainnya juga ditahan.

Yakni mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, Kepala BPMPTP Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Dr H Amrullah, serta Bahtiyar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Musi Rawas dari Partai Gerindra.

Jejak Korupsi Ridwan Mukti, dari Bupati hingga OTT KPK

Ridwan Mukti, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Musi Rawas selama dua periode (2005-2015), juga terseret dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Juara Liga Korupsi Indonesia: Peringkat Klasemen Kasus Terbesar Hingga Februari 2025

Ia sempat terpilih sebagai Gubernur Bengkulu pada 2016-2021, namun hanya menjabat sekitar satu tahun sebelum tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20 Juni 2017. 

Saat itu, ia terjerat kasus suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong.

Kerugian Negara Capai Rp 600 Miliar

Penyidik telah menyita uang senilai Rp 61,3 miliar dari pengusaha sawit Afen sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. 

Selain itu, kebun kelapa sawit milik Afen juga disita oleh aparat penegak hukum. Total potensi kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 600 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: