Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Belitung Dikorupsi, Dua Tersangka Ditahan

Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Belitung Dikorupsi, Dua Tersangka Ditahan

Mantan Ketua KONI Belitung, Amin Nurrahman, dan mantan Bendahara KONI, Mardani menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah, dengan korugian negara Rp4 miliar-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung terkuak.

Dari total dana hibah sebesar Rp15 miliar yang dikucurkan antara tahun 2016 hingga 2020, ditemukan indikasi korupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar.

Akibat temuan kerugian negara tersebut, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung resmi menetapkan dua mantan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka.

Keduanya adalah mantan Ketua KONI Belitung, Amin Nurrahman, dan mantan Bendahara KONI, Mardani. Keduanya langsung ditahan pada Selasa, 15 April 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

“Benar, keduanya sudah kami tahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI,” ujar Kepala Kejari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, dilansir dari belitongekspres.com.

BACA JUGA:Bupati Beltim Klarifikasi Foto Acara Penandatanganan, Bukan Terkait Penambangan Laut

Penyidikan Dimulai dari Porprov 2018

Kasus ini mulai mencuat sejak adanya kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Bangka tahun 2018. Saat itu, KONI Belitung menerima anggaran bonus untuk para atlet. Namun, hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022 menemukan sejumlah kejanggalan.

Menurut Kajari, pengelolaan dana hibah tersebut tidak sesuai ketentuan, dan banyak ditemukan penyalahgunaan anggaran yang semestinya diperuntukkan untuk kegiatan olahraga.

“Dana hibah itu totalnya Rp15 miliar dari Pemerintah Daerah (Pemda) Belitung, dan penyimpangan terjadi dalam rentang waktu lima tahun,” jelas Bagus.

Dijerat dengan Sejumlah Regulasi Keuangan Negara

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah aturan, di antaranya Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, serta PP Nomor 58 Tahun 2005 terkait pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:Bos Sawit Babel Ditahan Karena Kasus Korupsi Lahan, Uang Rp 61,3 Miliar Disita!

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dana hibah (KONI Belitung) ini mencapai Rp4 miliar,” kata Bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: