Catat Tanggalnya! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Babel 2025 Resmi Berlaku

Catat Tanggalnya! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Babel 2025 Resmi Berlaku

Gubernur Babel Hidayat Arsani, menyatakan bahwa pemutihan pemutihan pajak kendaraan 2025 merupakan langkah nyata Pemprov dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan PAD--(Diskominfo Babel)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Kabar baik bagi warga Bangka Belitung! Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. 

Program ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah Babel dan menawarkan pembebasan denda serta gratis biaya mutasi.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menyatakan bahwa pemutihan pajak ini merupakan langkah nyata Pemprov dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PAD kita butuh, tapi kita juga utamakan sisi kemanusiaan. Ini bentuk gebrakan 100 hari kerja saya agar masyarakat punya ruang bernafas,” ujar Gubernur saat meninjau langsung Kantor Samsat Pangkalpinang, Rabu 30 April 2025, didampingi Sekda Fery Afriyanto.

BACA JUGA:Polres Belitung Tertibkan Tambang Ilegal di HLP Munsang, Kapolres: Kami Tindak Tegas!

BACA JUGA:Gegara Ini, Malaysia Tarik Semua Produk Indonesia yang Berlabel Halal

Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak satu tahun berjalan, tanpa dikenai denda atau biaya administrasi lainnya, termasuk gratis biaya mutasi kendaraan. Seluruh layanan pemutihan ini tersedia di setiap kantor Samsat wilayah Babel.

Meski tidak menargetkan capaian angka, Gubernur berharap partisipasi masyarakat meningkat karena pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah.

“Mudah-mudahan keputusan ini disambut positif. Pajak itu bukan beban, tapi kontribusi untuk perbaikan ekonomi kita bersama,” ungkap Gubernur Hidayat.

Tak hanya itu, Pemprov Babel juga tengah menyiapkan sistem digitalisasi pembayaran pajak kendaraan agar masyarakat bisa lebih fleksibel dalam membayar — termasuk kemungkinan sistem cicilan harian atau mingguan di masa depan.

BACA JUGA:Tambang Timah di Laut Sijuk Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Setoran Rp 300 Ribu per Mesin

BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal di Laut Sijuk Ancam Wisata Belitung: Kades Bungkam, Siapa Dalangnya?

“Kalau sistem IT kita sudah mapan, kita akan terapkan sistem seperti kota besar lainnya. Tapi saat ini kita fokus dulu pada pemutihan agar masyarakat bisa lunasi tunggakan tanpa tekanan,” tambahnya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini terbuka untuk seluruh masyarakat Babel yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos