Rp154,5 Triliun Uang Negara Diinvestasikan ke BUMN, Ini Rincian APBN 2025

Rp154,5 Triliun Uang Negara Diinvestasikan ke BUMN, Ini Rincian APBN 2025--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pilar pembangunan nasional.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang resmi diberlakukan sejak 24 Februari 2025, negara menegaskan pentingnya investasi strategis ke dalam perusahaan-perusahaan pelat merah demi mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Dilansir dari Beritasatu, salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut tercermin dalam alokasi pembiayaan investasi melalui APBN 2025.
Dari total belanja negara sebesar Rp 3.621,3 triliun, pemerintah menganggarkan Rp 154,5 triliun untuk pembiayaan investasi—termasuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN dan Badan Layanan Umum (BLU).
BACA JUGA:Asuransi Mobil All Risk Roojai: Perlindungan Total dengan Premi Terjangkau
BUMN Jadi Motor Pembangunan, Bukan Sekadar Profit
BUMN bukan sekadar entitas bisnis. Dalam visi pembangunan nasional, mereka berperan sebagai agent of development, penggerak utama dalam penyediaan infrastruktur, energi, logistik, transportasi, hingga digitalisasi.
Investasi dari negara melalui PMN bertujuan memperkuat struktur permodalan agar BUMN semakin tangguh dan efisien dalam mengelola proyek-proyek strategis.
Pemerintah menaruh harapan besar agar dana negara yang diinvestasikan tidak hanya kembali dalam bentuk dividen, tetapi juga menciptakan dampak ekonomi riil: penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya saing, dan pertumbuhan sektor-sektor prioritas.
Dividen BUMN 2025 Ditargetkan Rp 90 Triliun
Meski menerima aliran dana negara, BUMN tetap dituntut untuk memberikan kontribusi balik. Pada APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan dividen dari BUMN sebesar Rp 90 triliun, meningkat Rp 4 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Penyebab Anjloknya Harga Emas Dunia Hari Ini
Angka ini menjadi indikator penting bahwa BUMN tidak hanya bergantung pada suntikan modal, tetapi juga mampu menghasilkan profit yang memperkuat kas negara.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menciptakan siklus investasi yang sehat: negara menanam modal, BUMN mengelola secara profesional dan transparan, lalu hasilnya dikembalikan melalui dividen dan dampak ekonomi langsung.
UU BUMN Baru: Transformasi Manajerial dan Tata Kelola
Salah satu perubahan penting dalam UU BUMN yang baru adalah penghapusan status direksi dan komisaris sebagai penyelenggara negara. Meski demikian, hal ini tidak mengurangi tanggung jawab mereka.
Justru, regulasi baru menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar pengelolaan dana publik dilakukan secara akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: