Daftar Nama 21 Bank Bangkrut di Indonesia hingga 2025, Ini Nasib Dana Nasabah?

Ilustrasi: Daftar Nama 21 Bank Bangkrut di Indonesia hingga 2025, Ini Nasib Dana Nasabah?--(freepik)
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Industri perbankan kembali disorot publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Kabar terbaru datang dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), PT BPRS Gebu Prima menjadi bank ke-21 yang resmi ditutup pada April 2025.
Pencabutan izin ini menjadi sinyal tegas dari regulator terhadap bank-bank kecil yang tidak mampu menjaga kesehatan keuangan.
Namun, masyarakat, terutama para nasabah, tidak perlu panik. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin bahwa simpanan nasabah tetap aman dan akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi Tanpa Verifikasi Wajah 2025, Proses Cepat dan Aman Cair ke Rekening
Penyebab PT BPRS Gebu Prima Ditutup
Menurut pernyataan resmi OJK, PT BPRS Gebu Prima ditutup karena gagal melakukan upaya penyehatan meskipun telah diberikan waktu dan kesempatan kepada pemegang saham, dewan komisaris, serta direksi untuk memperbaiki kondisi internal.
Pihak LPS pun langsung bergerak cepat menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi.
LPS menjelaskan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah akan dilakukan maksimal dalam 90 hari kerja. Setelah itu, dana nasabah yang dijamin akan segera dibayarkan. Dana penjaminan ini sepenuhnya berasal dari LPS.
Cara Cek Simpanan dan Prosedur Pembayaran Klaim
Nasabah PT BPRS Gebu Prima bisa memantau status simpanan mereka dengan mendatangi langsung kantor bank yang bersangkutan atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.
BACA JUGA:Program BRI Peduli Dorong Daya Saing UMKM, Fasilitasi Sertifikasi Halal secara Inklusif
Sementara bagi nasabah yang memiliki pinjaman atau cicilan di bank tersebut, LPS tetap membuka jalur pelunasan utang melalui Tim Likuidasi yang bertugas di lokasi.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu atau ajakan dari pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Semua proses pembayaran dijamin transparan dan gratis.
OJK Tegaskan Tidak Ada Krisis Perbankan
Terkait maraknya pencabutan izin BPR dan BPRS dalam satu tahun terakhir, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa fenomena ini bukanlah sinyal krisis di sektor keuangan. Sebaliknya, ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan perbankan di Indonesia berjalan secara efektif.
"Penutupan BPR bisa menjadi indikasi baik bagaimana bekerjanya sistem di Indonesia. Masalah diselesaikan cepat, deposan terlindungi, dan pengawasan berjalan," ujar Dian dalam pernyataan tertulis kepada sejumlah media yang dikutip Sabtu, 31 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: