Kejari Belitung Usut Dugaan Korupsi Lahan Sawit di IUP PT Timah, Kantor Desa Digeledah

Kejari Belitung Usut Dugaan Korupsi Lahan Sawit di IUP PT Timah, Kantor Desa Digeledah

Tim Kejari Belitung saat melakukan penggeledahan Kantor Desa Buluh Tumbang untuk mengusut dugaan korupsi lahan sawit di atas IUP PT Timah, Selasa 3 Juni 2025-Istimewa-

TANJUNGPANDANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Pengusutan dugaan praktik korupsi penguasaan lahan di atas izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Kabupaten Belitung, dimulai.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung langsung melakukan langkah tegas dengan menggeledah Kantor Kepala Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Langkah penggeledahan ini bukan tanpa alasan. Kejari Belitung tengah menyelidiki dugaan penguasaan lahan milik negara secara ilegal. Sebab, elakangan diketahui telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit di atas IUP milik PT Timah.

Dalam aksi penggeledahan tersebut, tim dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belitung menyisir sejumlah ruangan dan memeriksa dokumen serta berkas penting di Kantor Desa Buluh Tumbang.

BACA JUGA:Lagi Hits! Ini 10 Tempat Wisata Populer di Bangka Belitung, Salah Satunya Sempat Dikunjungi Shabrina

Aktivitas ini menjadi bagian dari penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang diyakini berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya indikasi penguasaan ilegal atas lahan negara yang semestinya berada di bawah kendali PT Timah.

“Saat ini Kejari Belitung sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan di atas IUP milik PT Timah. Kami mendapati adanya aktivitas perkebunan sawit di atas lahan tersebut, yang jelas tidak sesuai peruntukannya,” kata Kajari Bagus dilansir dari belitongekspres.com, Rabu 4 Juni 2025.

BACA JUGA:Sempat Bebas, Terdakwa Tambang Timah Ilegal di Belitung Divonis 6 Bulan Penjara

Menurut Bagus, keberadaan kebun kelapa sawit di atas lahan pertambangan tersebut menjadi masalah serius karena tidak hanya menghambat kegiatan eksplorasi dan produksi PT Timah, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian fiskal bagi negara.

Pasalnya, PT Timah tetap diwajibkan membayar pajak atas tanah itu, sementara pihak lain justru menikmati keuntungan dari hasil kebun tanpa kewajiban apapun.

“Yang kami soroti adalah ketimpangan ini. Di satu sisi, PT Timah tetap membayar pajak. Tapi di sisi lain, ada pihak yang memanfaatkan lahan tersebut untuk keuntungan pribadi tanpa menyumbang apa pun ke negara,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan usaha ilegal semacam ini menciptakan kerugian ganda: negara kehilangan potensi pendapatan, dan perusahaan yang sah secara hukum justru terbebani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: