MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis & Helena Lim Tetap Dihukum Berat!

MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis & Helena Lim Tetap Dihukum Berat--(Antara)
Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lebih ringan.
Saat itu, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsidair 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Hukuman Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Dugaan Dana CSR Fiktif
Dalam persidangan terungkap bahwa dana Rp420 miliar yang dipungut oleh Harvey Moeis berasal dari para pemilik smelter timah. Dana itu disalurkan melalui perusahaan milik Helena Lim dengan dalih digunakan untuk kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun, kesaksian di pengadilan menyebutkan bahwa penggunaan dana tersebut tidak pernah dibuktikan secara jelas. Harvey Moeis disebut-sebut selalu mengelak saat ditanya soal aliran dana itu, dan hingga kini masyarakat Bangka Belitung—yang seharusnya menjadi penerima manfaat CSR—tidak pernah merasakan bantuan tersebut.
Sementara itu, Helena Lim di tingkat banding juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsidair 5 tahun penjara.
Kejaksaan Belum Terima Salinan Resmi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyatakan kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres) bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan atas hasil kasasi tersebut karena salinan putusan resmi dari MA belum diterima.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: