DPRD Beltim Temukan Dugaan Tambang Ilegal saat Tinjau Pelabuhan Pasir, PAD Terancam Bocor

DPRD Beltim Temukan Dugaan Tambang Ilegal saat Tinjau Pelabuhan Pasir, PAD Terancam Bocor

Ketua Komisi II DPRD Beltim bersama sejumlah OPD teknis, LSM, dan awak media melakukan kunjungan lapangan ke pelabuhan pasir di Kecamatan Gantung-Muchlis Ilham/BE-

GANTUNG, BELITONGEKSPRES.CO.IDKomisi II DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menemukan dugaan tambang ilegal saat meninjau sejumlah pelabuhan pasir di wilayah Kecamatan Gantung.

Dugaan tersebut ditemukan ketika melakukan inspeksi lapangan ke pelabuhan terminal umum (Termum) dan terminal khusus (Tersus) yang menjadi jalur utama pengangkutan pasir ke luar pulau.

Kegiatan pengawasan tersebut diikuti oleh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, mitra kerja DPRD, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta sejumlah wartawan.

Anggota Komisi II DPRD Beltim Sardidi menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap aktivitas pelabuhan dan penambangan pasir di wilayah Belitung Timur.

BACA JUGA:Gubernur Babel Tinjau SMK Perikanan Selat Nasik, Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Terpencil

“Kunjungan kerja ini tidak hanya fokus pada satu titik, tetapi menyeluruh ke seluruh pelabuhan di Beltim. Hari ini kami meninjau pelabuhan di Desa Limbongan dan Desa Lilangan, Kecamatan Gantung,” ujarnya usai langsung inspeksi ke lapangan, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, hasil peninjauan awal memberikan gambaran tentang aktivitas bongkar muat di beberapa pelabuhan yang menjadi pintu keluar hasil tambang pasir.

Namun, Komisi II DPRD Kabupaten Beltim masih akan mendalami legalitas dan kelengkapan izin operasi dari masing-masing pelabuhan bersama instansi terkait.

Oleh karena itu, pihaknya akan telusuri lebih lanjut, terutama terkait lokasi pelabuhan yang melewati kawasan hutan produksi dan hutan lindung pantai.

BACA JUGA:Kisah Inspiratif Guru SMAN 1 Manggar Harumkan Belitung Timur di Konferensi AI Dunia Slovenia

"Ada tersus yang izinnya baru terbit pada 2024, sementara termum di 2025. Maka penting memastikan bagaimana mekanisme pengawasan sebelumnya berjalan,” ujar Sardidi menambahkan.

Ia menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme pemanfaatan pelabuhan, termasuk tata cara pungutan dan pajak yang wajib disetorkan perusahaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami tidak ingin Pemda terseret masalah hukum hanya karena mekanisme pemanfaatan pelabuhan tidak sesuai aturan. Pajak air, pajak produksi, hingga surat ketetapan pajak (SKP) harus jelas dan aman bagi daerah,” tegasnya.

Temukan Dugaan Tambang di Luar Izin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: