Bangunan & Kios di Pantai Tanjungpendam Dibongkar, Dinas Pariwisata Belitung Tindaklanjuti Temuan BPK

Galeri di Pantai Wisata Tanjungpendam dipasang garis pembatas oleh Dinas Pariwisata Belitung sebagai tanda bahwa bangunan tersebut termasuk yang melanggar ketentuan--(Antara)
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Upaya penataan kawasan wisata terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Salah satunya dengan menertibkan bangunan dan kios yang dinilai melanggar ketentuan di area Pantai Wisata Tanjungpendam. Langkah ini menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai adanya sejumlah bangunan yang tidak sesuai kontrak.
Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung menyatakan bahwa penertiban ini menyasar bangunan dan kios yang berdiri di luar batas kontrak atau melebihi luas tanah yang telah disepakati dalam perjanjian sewa.
"Ada beberapa bangunan dan kios yang tidak masuk kontrak atau melebihi luas tanah, itu yang kami bongkar," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Belitung Susanto, dilansir dari Antara, Kamis 24 Juli 2025.
BACA JUGA:7.940 Warga Belitung Terima Bantuan Beras, Ini Rinciannya per Kecamatan
BACA JUGA:Belitung Layak Jadi Tuan Rumah Marathon Dunia, Sport Tourism Butuh Aksi Nyata Pemda
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak Dinas Pariwisata terlebih dahulu melayangkan surat teguran kepada para penyewa. Penertiban ini dilakukan secara persuasif dan telah melalui koordinasi dengan Inspektorat Belitung dan Satpol PP.
"Kami tidak serta merta bongkar. Sudah ada surat teguran sebelumnya. Prinsipnya persuasif dan berkoordinasi dengan tim," jelas Susanto.
Penertiban ini tidak hanya sebagai bagian dari upaya menjaga estetika dan ketertiban kawasan wisata, tetapi juga menindaklanjuti temuan resmi dari BPK RI. Disebutkan bahwa sejumlah bangunan tidak sesuai baik dari segi ukuran maupun lokasi sebagaimana diatur dalam kontrak.
"Ini menindaklanjuti temuan BPK. Ada bangunan yang tidak sesuai kontrak baik ukuran maupun posisi, sehingga harus kami tertibkan," tegas Susanto.
BACA JUGA:58 Klub Voli Belitung Siap Adu Skill di Ajang LIVOBEL 2025, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Waspada! Nama dan Foto Pejabat Dinas Belitung Dicatut untuk Modus Penipuan via WhatsApp
Ia juga memberi kesempatan kepada para penyewa untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. Menurutnya, hal ini dilakukan agar barang-barang milik penyewa yang masih layak pakai tidak rusak atau hilang saat proses pembongkaran.
"Kami beri waktu agar mereka bisa bongkar sendiri. Kalau kami yang bongkar, mungkin ada barang-barang yang rusak padahal masih bisa digunakan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: