Gugat Jawa Pos, Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Puluhan Bukti Baru di PN Surabaya

Gugat Jawa Pos, Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Puluhan Bukti Baru di PN Surabaya

Gugat Jawa Pos, Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Ajukan Puluhan Bukti Baru di PN Surabaya--(Harian Disway)

SURABAYA, BELITONGEKSPRES.CO.IDSidang perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam agenda persidangan kali ini, pihak penggugat dan turut tergugat menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat argumen masing-masing.

Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office, secara resmi menyerahkan 31 dokumen baru kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno.

Bukti tersebut terdiri dari edisi Tabloid Nyata sejak tahun 1991 hingga 2025, yang diklaim menjadi bagian dari kepemilikan kliennya, Nany Widjaja, atas PT Dharma Nyata Press selaku penerbit tabloid tersebut.

BACA JUGA:Dari Proyek Mahasiswa Jadi UMKM Naik Kelas, Kumora Cookies Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta

“Semua edisi yang kami lampirkan tidak pernah mencantumkan bahwa Tabloid Nyata merupakan bagian dari grup Jawa Pos. Ini membuktikan bahwa sejak awal, Nyata adalah entitas penerbitan yang berdiri independen,” kata Richard dalam keterangannya, Rabu 30 Juli 2025.

Ia menambahkan, tidak ditemukan satu pun dokumen yang menunjukkan keterkaitan struktural antara Tabloid Nyata dan Jawa Pos dalam aspek kepemilikan, pengelolaan, maupun personel karyawan.

“Tidak pernah ada penjelasan kepada masyarakat umum bahwa kedua entitas itu berbeda. Justru yang terjadi, muncul kesan bahwa Nyata berada di bawah naungan Jawa Pos, yang kami bantah dengan bukti otentik,” jelasnya.

Di sisi lain, turut tergugat dalam perkara ini, Dahlan Iskan, juga mengajukan bukti tambahan melalui kuasa hukumnya, Mahendra Suhartono.

BACA JUGA:Sidang PKPU: Dahlan Iskan Tuntut Pembayaran Dividen Rp54 Miliar ke Jawa Pos

Bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya terkait perkara dengan nomor register 625/Pdt.G/2025/PN SBY.

"Bukti yang kami serahkan menunjukkan bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara ini berada di Jawa Pos," ujar Mahendra.

Kami sudah meminta akses terhadap dokumen tersebut, namun hingga kini tidak diberikan. Maka kami tempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan permintaan dokumen,” sambungnya.

Berbeda dengan dua pihak tersebut, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kim Pentakosta, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan bukti tambahan dalam persidangan kali ini. “Hari ini kami tidak menambahkan bukti baru,” singkat Kim.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: