Sidang PKPU: Dahlan Iskan Tuntut Pembayaran Dividen Rp54 Miliar ke Jawa Pos

Sidang PKPU: Dahlan Iskan Tuntut Pembayaran Dividen Rp54 Miliar ke Jawa Pos

Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yang menggugat PKPU PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 24 Juli 2025--(memorandum.co.id)

SURABAYA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Perseteruan antara Dahlan Iskan dan manajemen PT Jawa Pos memanas setelah tim kuasa hukum Dahlan mengajukan tuntutan dividen sebesar Rp54 miliar.

Gugatan perdata tersebut diajukan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya, Kamis 24 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Dahlan Iskan, Utomo Kurniawan, menyerahkan 27 dokumen yang diklaim sebagai bukti adanya hak kliennya atas dividen yang belum dibayarkan selama tiga periode, yakni tahun 2004, 2007, dan 2015.

“Kami fokus pada tiga tahun tersebut karena lebih memungkinkan pembuktian dokumen. Sementara dividen tahun-tahun sebelumnya sangat sulit dilacak,” ujar Utomo seperti dari memorandum.co.id.

BACA JUGA:Bangunan & Kios di Pantai Tanjungpendam Dibongkar, Dinas Pariwisata Belitung Tindaklanjuti Temuan BPK

Menurut Utomo, nilai dividen tertunda yang ditagih oleh Dahlan berasal dari tahun-tahun saat perusahaan menunjukkan performa keuangan yang cukup baik.

Ia merinci, untuk tahun 2004 jumlahnya kurang dari Rp7 miliar, sementara dividen tertinggi justru muncul dari tahun 2010 ke atas. Meski demikian, pihaknya hanya menggugat tahun-tahun yang masih memiliki potensi pembuktian kuat.

Namun pihak PT Jawa Pos menanggapi gugatan ini dengan bantahan keras dari Kuasa hukum mereka, Kimham Pentakosta dari Kantor Hukum Markus Sajogo and Associates (MS&A).

Kimham menilai bahwa gugatan yang diajukan melalui mekanisme PKPU tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak menyertakan bukti adanya perjanjian utang.

BACA JUGA:Sabrina BRI: Asisten Virtual Perbankan yang Bantu Nasabah Kelola Keuangan 24 Jam, Ini Cara Pakainya

"Dalam perkara PKPU, pembuktian bahwa terjadi hubungan utang-piutang itu mutlak diperlukan. Dari 27 bukti yang mereka ajukan, tidak satu pun menunjukkan bahwa PT Jawa Pos memiliki utang kepada pemohon," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa PKPU seharusnya dapat dibuktikan secara sederhana dan langsung. Tanpa dokumen perjanjian utang, menurutnya permohonan ini menjadi sulit dibuktikan secara hukum.

Persidangan akan kembali digelar pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Kimham menyatakan kesiapan tim hukumnya untuk menyampaikan argumen dan bukti tandingan dalam sidang lanjutan nanti.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: