DPRD Beltim Temukan Dugaan Tambang Ilegal saat Tinjau Pelabuhan Pasir, PAD Terancam Bocor

Ketua Komisi II DPRD Beltim bersama sejumlah OPD teknis, LSM, dan awak media melakukan kunjungan lapangan ke pelabuhan pasir di Kecamatan Gantung-Muchlis Ilham/BE-
Selain meninjau fasilitas pelabuhan, Komisi II juga menemukan indikasi adanya aktivitas penambangan pasir yang dilakukan di luar izin usaha pertambangan (IUP).
Sardidi menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta klarifikasi.
BACA JUGA:3 Calon Sekda Beltim dengan Nilai Tertinggi Resmi Diumumkan, Ini Daftarnya
“Kami ingin memastikan seluruh kegiatan penambangan berjalan sesuai aturan. Pemegang IUP harus mendukung pembangunan daerah dan melaksanakan reklamasi dengan benar, bukan sekadar eksploitasi,” tegasnya lagi.
Komisi II juga mengingatkan agar para pemegang IUP tidak mengalihkan izin kepada pihak lain melalui pola kerja sama operasional (KSO).
“Yang memiliki izin harus bertanggung jawab penuh. Jika dilimpahkan ke subkontraktor, artinya mereka lepas tanggung jawab,” tambah Sardidi, yang akrab disapa Samin.
LSM Kritik Lemahnya Pengawasan dan Transparansi OPD
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Nur Masase, perwakilan dari LSM lokal, menyoroti lemahnya kesiapan dan transparansi OPD dalam mendampingi kunjungan lapangan.
BACA JUGA:Kisah Penambang Timah Babel, Pilih Jalur Legal Demi Alam dan Keluarga
“Seharusnya OPD membawa data pendukung ketika turun lapangan. Namun yang terlihat, banyak yang tidak siap menjawab pertanyaan di lapangan,” ujar Muhammad Nur.
Ia juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap perubahan status pelabuhan dari Tersus Termum yang diduga tidak dilaporkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
“Kami menemukan satu perusahaan, PT Hero Progress Internasional, sudah membangun pelabuhan, namun tak ada OPD yang bisa menjelaskan status izinnya. Kalau belum ada izin, mengapa pembangunan bisa berjalan?” katanya.
Muhammad Nur menambahkan, lemahnya pengawasan dari ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) menjadi faktor utama munculnya ketidakteraturan data IUP dan izin pelabuhan.
BACA JUGA:Bupati Beltim Siap Wujudkan Simpang Lima Kota Manggar, Ikon Baru Wajah Belitung Timur
“ESDM jangan diam. Pengawasan harus diperketat karena ini menyangkut langsung pendapatan asli daerah (PAD). Jangan biarkan izin mati atau tersus yang sudah habis masa berlaku tetap beroperasi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: