belitongekspres.co.id, MANGGAR - Ketua Pansus II DPRD Beltim, Oman Anggari mengatakan pembahasan perubahan Perda nomor 7 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah PT Pembangunan Belitung Timur telah selesai. Adapun perubahan dimaksud adalah bunyi pasal 8 ayat 2 yang dinilai bisa menyulitkan BUMD ketika akan memulai rencana usaha. "Sebetulnya hanya perubahan kata-kata saja di pasal tersebut. Intinya (dalam Perda sebelumnya) kerjasama antara BUMD dengan pihak lain harus ada persetujuan DPRD. Nah sekarang Pemda, menginginkan kata itu dirubah bahwa cukup disampaikan atau pemberitahuan, bukan persetujuan (DPRD)," ungkap Oman, Senin (30/8). Meski demikian, Oman menegaskan Pansus II yang dipimpinnya tetap meminta pemberitahuan yang memberi batas maksimal 3 bulan setelah usaha berjalan. Kemudian, setiap semester wajib menyampaikan laporan tentang aktifitas-aktifitas kegiatan usaha berjalan. "Dalam rapat kami minta maksimal 3 bulan sudah ada pemberitahuan ketika BUMD melakukan kerjasama dengan pihak lain," katanya. Namun Oman menegaskan, perubahan bunyi pasal 8 ayat 2 Perda 7 tahun 2013 dari persetujuan menjadi pemberitahuan setelah berjalan jangan menjadikan BUMD lalai menyampaikan laporan. "Sudah tidak perlu lagi kami panggil baru datang. Itu sudah dituangkan dalam Perda perubahan sekarang," ujarnya. Di sisi lain, Oman juga meluruskan persepsi masyarakat yang menyebut usulan perubahan Perda tentang BUMD terkait dengan penyertaan modal. Menurutnya, penyertaan modal adalah hal yang berbeda sebagaimana pembahasan di Pansus II. "Masyarakat juga jangan salah persepsi, bahwa Perda terkait penyertaan modal, tidak ada. Ada yang bertanya apakah berhubungan dengan audit dan sebagainya. Ini bukan terkait penyertaan modal. Jadi hanya perubahan kata, yang awalnya persetujuan DPRD tapi cukup pemberitahuan," bebernya. Oman berharap, perubahan atas Perda BUMD harus menjadikannya lebih baik sebagai lokomotif ekonomi yang menguasai ekonomi Beltim. Sekaligus menjadi mitra ekonomi masyarakat atau usaha-usaha kecil di Beltim. "Usaha mereka dibiayai (modal) negara. Niat baik BUMD ketika ingin mengubah harus kita apresiasi selama tujuan baik dan plan bisnis kedepan. Kita setuju tapi dalam hal pengawasan, setiap saat akan kita awasi karena itu uang negara," tukasnya. Sementara itu, Direktur Utama BUMD PT Pembangunan Belitung Timur Fandhy Hendra Prastya mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Beltim. Yakni dengan berupaya merevisi Perda nomor 7 tahun 2013 pasal 8 ayat 2 terkait mekanisme kerjasama yang disampaikan kepada pihak legislatif Beltim. "Kami juga mengucapkan terima kasih juga kepada kawan-kawan DPRD, pimpinan DPRD yang telah bersama-sama menyetujui perubahan Perda ini terkait pasal 8 tentang kerjasama," ujar Fandhy, Selasa (31/8) kemarin. Fandhy berharap perubahan Perda akan membuat BUMD bisa bergerak lebih baik lagi kedepan, memberikan kontribusi positif kepada daerah, baik PAD maupun peningkatan PAD. "Kami dari BUMD tidak menganggap dengan perubahan Perda ini merasa bebas. Semua mekanisme yang kita kerjakan tetap sesuai aturan yang ada," jelasnya. Menurut Fandhy, BUMD tetap menjunjung prinsip transparansi, penggunaan anggaran, pelayanan kepada masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan. "Prinsipnya mendukung Pemda dalam meningkatkan hasil PAD yang selama ini berupaya meningkatkan PAD. Mudah-mudahan dengan adanya revisi BUMD dapat membangun kemitraan dengan mitra yamg ada di Beltim. Supaya apa yang bisa dikerjakan BUMD bisa terbangun bersama," tandasnya. (msi)
Memulai Rencana Usaha, BUMD Beltim Tidak Lagi Perlu Persetujuan DPRD
Rabu 01-09-2021,00:17 WIB
Kategori :