BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Usai sudah pelarian Darmawan alias Mawek (29), dari kejaran polisi. Pasalnya, hampir setahun buron, pelaku kasus pencurian besi ini, berhasil diamankan Satreskrim Polres Belitung, di kawasan Pilang, Desa Dukong, Selasa (30/11). Saat ini jajaran Satreskrim Belitung masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Untuk Mawek, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Belitung. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, tersangka melakukan pencurian besi dan alat lainnya di gudang milik Renardi Candra di Pilang, Dukong, pertengahan Januari 2021 lalu. Terbongkarnya kasus ini berawal saat korban datang ke gudangnya, untuk mengecek barang inventaris. Lalu, sesampainya di lokasi, dia melihat kondisi pintu gudang telah terbuka. Setelah itu, dia langsung memeriksa sejumlah barang yang ada di tempat tersebut. Setelah dicek, ternyata ada barang di dalam gudang tersebut hilang. Seperti satu buah mesin pres, satu buah mesin rol plat, dua buah mesin pemotong besi, tiga buah kompresor, dua buah mesin las, dua buah tabung gas karbit, tiga buah mesin stempel boat. Lalu juga hilang satu buah box besi tempat kunci, satu buah mesin bor duduk, empat buah tabung angin, satu buah tangki besi ukuran dua ton, satu buah cerobong semen, dua buah tangki besi, 20 batang besi H 18 inch, 20 meter rantai kapal besar, 150 batang besi cor 16 inch dan barang lainnya juga hilang. Setelah mengetahui adanya barang yang hilang, korban langsung melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung. Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian kurang lebih hingga Rp 1 Miliar. Setelah mendapat laporan tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan pencarian. Hingga mengamankan beberapa orang pelaku. Lalu polisi berhasil mengamankan Darmawan di Tanjungpandan. "Pelaku lain sudah diamankam. Bahkan sudah disidang. Namun untuk tersangka Darmawan baru kita amankan. Saat ini kita juga masih mengejar dua tersangka lain yang masih buron," kata Ipda Pinem, saat konferensi pers, Rabu (1/12). Ke lima orang yang sudah tertangkap adalah Hendra, Pian, Adi, Agus dan Riski. Ipda Pinem menjelaskan, mereka melancarkan aksinya pada siang dan malam hari. Saat itu dia beserta rekan-rekannya masuk ke dalam gudang. Kemudian memotong sejumlah besi, setelah itu mereka mengangkut pakai truk yang disewa. Selain itu, juga mereka mengangkut alat-alat lain yang berhasil didapat. "Setelah berhasil memotong besi dan mengambil alat lainnya, dia langsung kabur. Untuk barang hasil curiannya di jual kepada orang yang biasa dipanggil Mas Gondrong," jelasnya. Namun sayangnya, polisi hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curiannya. Sedangkan besi dan barang lainnya, sudah dijual oleh Mas Gondrong ke Jakarta. "Atas peristiwa ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya. Sementara itu, Darmawan alias Mawek tak menampik apa yang diungkapkan Polisi. Dia nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran faktor ekonomi. Pria asal Desa Juri Sebarang ini menjelaskan, saat melancarkan aksinya ia bagian tukang motong besi. Setelah besi terpotong ia mengangkut ke truk. "Setiap kali melakukan pemotongan besi, kami mendapat upah Rp 500 ribu," ungkapnya. (kin)
Setahun Buron Mawek Dibekuk Polres Belitung, Curi Besi Rp1 Miliar
Kamis 02-12-2021,01:01 WIB
Kategori :