Proyek Atap Museum Tanjungpandan Hampir Rp1 Miliar Disorot DPRD, PPK Beri Penjelasan

Kepala UPT Museum Tanjungpandan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Revzan Maynovri-Dodi Pratama/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Mengapa proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan dengan anggaran hampir Rp1 miliar menuai sorotan DPRD Belitung? Benarkah material kayu yang dipakai tidak sesuai standar, bahkan muncul isu kebocoran meski proyek baru selesai?
Pertanyaan-pertanyaan itu bergulir di tengah publik setelah Komisi II dan III DPRD Belitung melakukan kunjungan lapangan beberapa waktu lalu. Menjawab polemik tersebut, Kepala UPT Museum Tanjungpandan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Revzan Maynovri, akhirnya angkat bicara.
“Atap Museum Tanjungpandan kondisinya sudah sangat rawan, banyak titik bocor, dan jika dibiarkan bisa membahayakan pengunjung serta merusak koleksi bersejarah,” tegasnya kepada Belitong Ekspres, Sabtu 20 September 2025.
Latar Belakang Rehabilitasi Museum
Museum Tanjungpandan merupakan ikon budaya Belitung yang berdiri sejak puluhan tahun lalu. Di dalamnya tersimpan ribuan koleksi berharga, mulai dari fosil, keramik, hingga peninggalan tradisi masyarakat lokal. Namun usia bangunan yang menua membuat atap museum rusak parah.
BACA JUGA:Emak-emak Serbu Operasi Pasar LPG 3 Kg di Belitung, Pertamina Jamin Stok Aman
Menurut Revzan Maynovri selaku PPK, kebocoran di berbagai titik sudah mengganggu kenyamanan pengunjung, bahkan berisiko merusak koleksi bernilai sejarah.
Kondisi itu kemudian mendorong Pemkab Belitung melalui UPT Museum mengajukan usulan rehabilitasi atap dengan nilai Rp987.926.500 dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2025.
“Atap museum ini butuh penanganan segera. Kalau tidak, koleksi bersejarah kita bisa rusak. Jadi rehabilitasi bukan pilihan, tapi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Rehabilitasi Atap Sesuai Aturan Cagar Budaya
Revzan menegaskan, pekerjaan tersebut tidak bisa disamakan dengan renovasi biasa. Museum Tanjungpandan telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya melalui SK Bupati Belitung Nomor 100.3.4/671/KEP/DINDIKBUD/2023.
BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan CPNS Lapas Tanjungpandan Viral, Kalapas & Kanwil Ditjenpas Babel Klarifikasi
“Aturannya jelas, bangunan cagar budaya diperlakukan berbeda. Jenis bahan, metode pengerjaan, hingga keterlibatan tenaga ahli harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Semua ketentuan itu kami patuhi,” katanya.
Proyek ini melibatkan kontraktor CV Belitung Tiga Pilar, tenaga ahli pemugaran independen, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Jambi, serta tim lintas sektor dari Dinas PUPR Provinsi, bagian Hukum Setda Belitung, Dinas Kehutanan Babel, bidang kebudayaan, hingga Kejaksaan Negeri Belitung.
Polemik Material Lama
Salah satu isu yang disorot anggota DPRD adalah dugaan hilangnya material lama. Revzan membantah hal tersebut. Menurutnya, seluruh material diperlakukan sesuai arahan tenaga ahli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: