5 Tahun Menunggu, Dul Mulok dan Campak Darat Kemboja Besaot Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Kamis 23-06-2022,05:30 WIB
Reporter : Doddy Pratama
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Seni Teater Dul Mulok dan Campak Darat Kemboja Besaot Kabupaten Belitung kini resmi mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham). 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) T Daniel L Tobing menyerahkan Sertifikat KIK tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung Soebagio di Hotel BW Suite, Rabu (22/6).

BACA JUGA:KONI Beltim Siap Kembalikan Tunjangan Pengurus yang Jadi Temuan BPK

Kepala Dindikbud Kabupaten Belitung Soebagio bersyukur saat ini telah mendapatkan pengakuan legalitas bahwa warisan yang dimiliki kabupaten Belitung telah tercatat dalam KIK Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

"Jadi dua sertifikat itu telah resmi menjadi budaya kita. Tentunya masih banyak adat istiadat atau budaya yang sedang kita inventalisir dan ditindaklanjuti serta kita usulkan juga," kata Soebagio usai kegiatan promosi dan diseminasi KIK oleh Kemenkumham Babel.

BACA JUGA:Tegas! Bambang Patijaya Menolak Rencana Penghentian Ekspor Timah

Menurut Soebagio, dua sertifikat yang telah didapatkan saat ini semuanya berasal dari kesenian. Selain itu, mereka juga sudah mengusulkan Beripat Beregong dan Makan Bedulang, yang merupakan budaya masyarakat Belitung. 

"Prosesnya memang panjang, tapi suatu kehormatan kita, bahwa Belitung memiliki budaya yang permanen. Kita ucapkan terimah kasih kepada pak Kakanwil atas dua Sertifikat KIK yang kita terima hari ini,"ucapnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini menjelaskan proses pendaftaran untuk mendapatkan Kekakayaan Intelektual Kepemilikan Komunal.

BACA JUGA:Horee, Gaji ke 13 PNS, PPPK dan Pensiunan Cair 1 Juli

Prosesnya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung yang diusulkan ke Kanwil Kemenkumham Babel. Selanjutnya didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Untuk prosesnya memerlukan penelaan yang cukup lama. 

"Seperti Dul Mulok dan Campak Darat Kemboja Besaot mendaftarnya 5 tahun lalu. Jadi jangan sampai ada duplikasi atau kesamaan, sebab itu tidak sah. Sehingga prosesnya bukan memperlama sebab penelaah mendalam," jelas Eka.

Lebih lanjut, kriteria khusus guna mendapatkan KIK itu harus digali dari daerah tersebut dan belum ada diciptakan di tempat lain. Sehingga originalitas itu harus dipertanggungjawabkan. "Kenapa lama, karena kita ingin membuktikan bahwa kreasi itu memang asli kepunyaan daerah tersebut, contohnya ada di Belitung," tukasnya.

Eva menilai di Belitung cukup banyak potensi yang bisa digali guna mendapatkan KIK. Sebab, Belitung terkenal kreatif, serta ada juga budaya lama yang sudah ditinggalkan, namun itu budaya asli daerah itu sendiri.

"Dalam hal menggali potensi tersebut tentunya diperlukan kolaborasi antara tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat dan anak muda yang ada sekarang, agar mari menggali kembali budaya itu," tandasnya. (*)

Kategori :