Kanwil Kemenkumham Babel Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

Kanwil Kemenkumham Babel Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

Kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), yang digelar Kanwil Kemenkumham Babel di Hotel BW Suite, Belitung, Rabu (22/6)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azani Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) melaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), di Hotel BW Suite, Belitung, Rabu (22/6).

Sebanyak 60 orang mulai dari lingkungan Pemkab Belitung, pelaku ekonomi kreatif, seni binaan kebudayaan, hadir dalam agenda bertema kekayaan intelektual komunal sebagai perekat identitas daerah untuk mendorong ekonomi kreatif  tersebut.

BACA JUGA:Horee, Gaji ke 13 PNS, PPPK dan Pensiunan Cair 1 Juli

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel T Daniel L Tobing mengatakan KIK didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual. Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual. 

BACA JUGA:KONI Beltim Siap Kembalikan Tunjangan Pengurus yang Jadi Temuan BPK

Daniel menjelaskan, kekayaan intelektual berdasarkan kepemilikan dibedakan atas dua hal. Yaitu, kekayaan intelektual kepemilikan komunal dan kekayaan intelektual kepemilikan personal.

Adapun kekayaan intelektual kepemilikan komunal meliputi Sumber Daya Genetik (SDG), Indikasi Geografis (IG), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). 

Sementara itu, kekayaan intelektual kepemilikan personal meliputi hak milik industri. Hak milik industri dibedakan atas paten, merek, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri.

"Dalam kegiatan promosi dan diseminasi hari ini mengangkat tentang Kekayaan Intelektual Komunal, seperti yang kita ketahui bahwa KIK adalah sebagai ciri khas yang berkembang di suatu daerah," kata Daniel kepada Belitong Ekspres usai acara.

BACA JUGA:Kapolda Babel 'Gerah' Dengar Anggota Polisi Bekingi Tambang Ilegal, Yan Sultra: Saya Tindak Tegas!

Menurut Daniel, berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014, KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa lengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan pengetahuan tradisional.

Di Provinsi Babel sudah ada 47 KIK. Semuanya tercatat pada Pusat Data Nasional KIK Indonesia di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, yang terdiri dari 25 EBT, 19 PT, 2 SDG dan 1 IG. Untuk di Belitung sendiri baru ada 2 EBT yang tercatat dan tersertifikat, yaitu Seni Teater Dul Mulok dan Campak Darat Kemboja Besaot.

"Mengingat sangat pentingnya promosi dan diseminasi yang dilaksanakan hari ini, para peserta akan mendapatkan banyak ilmu terkait apa saja yang bisa didaftarkan sebagai KIK. Termasuk bagaimana perlindungan hukum yang di berikan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur," terang Daniel.

Oleh karena itu ia berharap peserta kegiatan khususnya masyarakat Kabupaten Belitung dapat lebih inovatif dalam menggali potensi-potensi, yang dapat dijadikan ciri khas daerah. "Masih banyak potensi-potensi yang belum tersertifikat dan tercatat, maka kami harapkan agar lebih inovatif," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: