Kasus Pembunuhan Brigadir J, Isi CCTV Mulai Terkuak, Brahada E Buat Pengakuan

Sabtu 23-07-2022,11:45 WIB
Editor : Yudiansyah

Pelapor juga harus menjelaskan apa posisinya dalam peristiwa hukum tersebut.

“Terus, menyampaikan kronologi peristiwa pidana itu seperti apa, termasuk juga kalau ada ancaman-ancaman itu seperti apa,” jelas Edwin.

LPSK juga tidak sembarangan mengabulkan permohonan perlindungan saksi.

“Kami harus tanya psikolog dahulu, asesmen psikologis soal kondisi psikologinya,” kata dia.

“Kalau soal ancamannya, itu harus kami dalami lagi dari yang bersangkutan (Bharada E),” tandas Edwin Partogi. (disway/pojoksatu)

Kategori :