Oknum Guru Tampar Murid Terancam Pidana, Siang Ini Orang Tua Lapor ke Polres Belitung

Kamis 18-08-2022,09:56 WIB
Editor : Yudiansyah

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Targetkan Peningkatan Pengguna ETPD

Semula Sulastri ingin membawa masalah tindak kekerasan oleh oknum guru olahraga ke jalur hukum. Namun pihak sekolah menawarkan jalan damai.

Karena tidak mengerti hukum, lantas ia menerima tawaran perdamaian tersebut. Bahkan ia menandatangani surat perdamaian tanpa sepengetahuan suami.

"Saya tidak mengerti hukum. Kemudian saya tanda tangani surat damai itu. Saya tanda tangan itu tanpa sepengetahuan suami saya. Dan karena hal itu suami saya menjadi marah," bebernya.

Oleh sebab itu, Sulastri dan suamu mencabut surat perjanjian damai tersebut dan akan melaporkan kasus tindak kekerasan itu ke Polres Belitung. Ia menambahkan, saat ini kondisi anaknya memang dalam keadaan baik. 

BACA JUGA:Vina Cristyn Ferani: Kita Ingin Tidak ada Lagi Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah Belitung

"Akan tetapi, anak saya sempat mengeluh dan ingin pindah sekolah akibat dari peristiwa itu. Pada waktu kejadian saya sempat sedih dan menangis, karena sang anak tidak mau sekolah dan ingin pindah ke tempat lainnya," ujarnya.

LKBH Siap Kawal Kasus

Praktisi Hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Marihot Tua Silitonga, SH MH ikut menyoroti kasus tindakan kekerasan yang dialami murid SD Negeri 33 Tanjungpandan.

Pria yang akrab disapa Marihot ini mengatakan, terkait kasus tindak kekerasan yang dilakukan oknum guru SD, pihak keluarga korban dapat membuat laporan resmi ke Polres Belitung.

Meskipun, sebelumnya pihak orang tua maupun pelaku sudah membuat surat perjanjian perdamaian. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Komisi III DPRD Belitung, untuk Oknum Guru Pelaku Tindak Kekerasan Murid SD

"Kami sudah membaca berita mengenai masalah perdamaian yang dilakukan oleh pihak sekolah. Menurut keterangan Sulastri, dia menandatangani surat perjanjian damai tersebut dalam keadaan tertekan," ujar Marihot kepada Belitong Ekspres.

Kemudian Sulastri juga tidak dapat berpikir dengan jernih. Lalu dia menandatangani surat perjanjian damai tanpa sepengetahuan sang suami. Namun, upaya damai kedua belah pihak bisa dilakukan asal tidak ada lagi yang merasa dirugikan.

"Akan tetapi,  kalau dalam proses perdamaian salah satu pihak tidak bersedia, atau terdapat unsur paksaan, tekanan dan intimidasi kepada salah satu pihak, maka proses hukum harus tetap dilanjutkan," jelasnya.

BACA JUGA:Guru SD Tanjungpandan Tampar Murid Murni Pidana, Beliadi: Harus Diproses Hukum

Kategori :