BACA JUGA:Terbukti Bersalah Kasus Judi, 11 Bos Timah Hanya Divonis 30 Hari, Sidang 19 Menit
BACA JUGA:Biro Perjalanan Umrah Belitung Mulai Rutin Berangkatkan Jemaah ke Tanah Suci
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.
4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono.
5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Kelima Jenderal ini juga sepakat bahwa Ferdy Sambo dijatuhi dua sanksi, yang mana disebutkan bahwa perbuatannya dinilai sangat tercela dan sanksi administrasi.
BACA JUGA:Serda Jamilludin Gotong-royong Perbaiki Rumah Warga Mentigi
BACA JUGA:Dindikbud Belitung Sudah Berikan Sanksi Oknum Guru Tampar Murid SD
Adapun sanksi administrasi disebutkan:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Selain itu terdapat 7 pelanggaran etik sesuai aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo.
BACA JUGA:255 Nakes Belitung Telah Menerima Vaksin Penguat Dosis Kedua