BACA JUGA:Akhiong Diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung, Sempat Buang Barang Bukti Sabu
BACA JUGA: Theo, Residivis Narkoba di Belitung Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Iyan mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang ada di Pulau Bangka. Diduga narkoba tersebut akan dipakai pribadi dan dijual.
"Yang jelas untuk saat ini, Iyan sebagai pengguna aktif. Iyan merupakan resedivis kasus yang sama. Sedangkan S juga residivis. Tetapi kasus yang berbeda," ungkap Belly Pinem.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 132 KUHP.
"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. Untuk tes urine, untuk F posisi dan S negatif," pungkasnya.
BACA JUGA: Residivis Narkoba di Belitung Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
BACA JUGA:BNNK Belitung Tes Urine Pegawai Lapas Tanjungpandan, 63 Orang Negatif Narkoba
Sementara itu, Kalapas Kelas II B Tanjungpandan Romiwin Hutasoit melalui Pengelola Kehumasan Lapas Yovie Agustian membenarkan, bahwa Fachbian alias Iyan adalah mantan Sipir Lapas Tanjungpandan.
Fachbian dipecat beberapa tahun lalu lantaran kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Maret 2022 lalu, dia dikirim ke dari Lapas Tanjungpandan ke Lapas Pangkalpinang lantaran masalah indisipliner.
"Namun untuk status dia saat ini apakah pembebasan bersyarat atau bebas murni, kami belum bisa memberikan penjelasan karena dia tidak bebas dari Lapas Tanjungpandan," ujar Yovie kepada Belitong Ekspres.