BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Lagi, F alias Iyan (41), mantan Sipir Lapas Kelas II B Tanjungpandan Beltung, terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kali ini, Iyan sang mantan Sipir Lapas Tanjungpandan itu ditangkap tim gabungan Satres Narkoba Polres Belitung bersama rekannya pria berinisial S alias Godel (52).
Kedua ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Belitung usai mengambil barang bukti narkoba jenis sabu di Pelabuhan Tanjungpandan, pada Jumat (23/9) malam.
Dari tangan kedua pria tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu berat bruto 19,75 gram yang disembunyikan di dalam kardus berisikan makanan ringan (kerupuk).
BACA JUGA:Wanita Tomboi Pengedar Narkoba di Belitung, Putri Pasrah Didakwa Pasal Berlapis
BACA JUGA:Barek, Kurir Narkoba di Belitung Didakwa dengan Pasal Berlapis
"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Narkoba jenis sabu ini didapat dari Bangka, melalui kargo kapal Express Bahari," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers, Senin (26/9).
Ipda Belly Pinem menjelaskan, terungkapnya kasus yang melibatkan mantan sipir Lapas ini berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi bahwa ada narkoba dari Bangka akan masuk ke Belitung. Informasinya barang itu dikirim melalui jalur laut.
Mendapat informasi pengiriman barang haram tersebut, pihak Jajaran Satres Narkoba, Bea Cukai Tanjungpandan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung melakukan pemantauan di lokasi.
BACA JUGA:Iqbal Pengedar Sabu, Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung
Hingga akhirnya, tim mencurigai dua orang tersebut dan melakukan penggerebekan. Penggerebekan ini, dipimpin Wakapolres Belitung Kompol Teguh Setiawan dan Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Maulup Irsan.
"Kedua tersangka ditangkap di area pelabuhan, tepatnya di depan Kantor Bea Cukai Tanjungpandan. Saat itu tim mengamankan kedua tersangka lalu dilakukan pemeriksaan," jelas Belly Pinem.
"Saat pemeriksaan disaksikan oleh sejumlah instansi dan ketua RT setempat. Pada saat paket di dalam kardus dibuka, ditemukan narkoba jenis sabu dan sejumlah makanan serta pewangi sachet," sambungnya.
Setelah melihat hal itu, kedua tersangka dibawa ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka Iyan dan Godel, mereka mengakui narkoba jenis sabu itu miliknya.