BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Pemilih disabilitas menjadi salah satu prioritas dalam sosialisasi Pendidikan pemilih dalam tahapan Pemilu 2024. Mereka ini mempunyai hak memilih yang sama dalam pemilu.
Sebab, para disabilitas juga harus dapat dengan merdeka menyalurkan hak pilih atau memilih mereka pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Beltim Asrikhah dalam sosialisasi Pendidikan Pemilih pada Segmen Disabilitas di Water Boom Desa Mekar Jaya Manggar, Kamis (17/11).
Sebanyak 30 orang penyandang disabilitas di Kecamatan Manggar mengikuti Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada Segmen Disabilitas tersebut.
Asrikhah mengatakan, sosialisasi yang dilakukan KPU Beltim ini untuk meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 nantinya.
BACA JUGA:Dishub Beltim Kembali Layani Uji KIR Kendaraan, Setelah 2 Tahun Vakum
Peserta sosialisasi diberikan informasi baik terkait tahapan Pemilu 2024, maupun tata cara memilih. Para penyandang disabilitas ini juga diberikan pemahaman mengenai hak dan fasilitas kemudahan saat menyalurkan suara.
"Partisipasi oleh disabilitas ini penting, disabilitas memiliki hak yang sama sebagai pemilih, hak aksesibilitas, memberikan suara, menjadi peserta dan penyelenggara Pemilu, serta mendapatkan informasi kepemiluan dan demokrasi," ujar Asrikhah.
Pemilih dari segmen disabilitas memiliki kepentingan dalam Pemilu diantaranya yakni menyampaikan hak pilih, aksesibel, tidak sekedar menjadi objek, tanpa diskriminatif.
KPU uga akan memberikan kemudahan saat memilih dengan didampingi keluarga atau petugas, dimana kriteria penyandang disabilitas memang bener2 perlu pedampingan.
BACA JUGA:Desa Air Saga Kini Miliki 2 Objek Wisata, Dekat Pusat Kota Tanjungpandan
“Untuk keistimewaan atau kemudahan tertentu saat memilih tidak semua penyandang disabilitas sama. Hanya untuk disabilitas tertentu seperti tuna netra, dan disabilitas intelektual salah satunya downsyndroom yang boleh ada pendampingan saat di TPS,” kata Asrikhah.
Pendamping diizinkan untuk mengantarkan pemilih disabilitas ke bilik suara, namun pencoblosan tetap dilakukan oleh pemilih sendiri. Pemilih disabilitas bebas memilih, kerahasiaan pilihan pemilih terjamin
“Namun tetap pilihan harus dari pemilih disabilitas dan tidak boleh membocorkan pilihan pemilih kepada siapa pun. Ada pidananya kalau sampai kerahasiaan dibocorkan,” jelas Asrikhah.
Tidak hanya semata-mata menggunakan hak pilihnya, Asrikhah memotivasi para penyandang disabilitas menggunakan hak konstitusional politiknya untuk mencalonkan diri atau dipilih untuk menjadi wakil rakyat.