BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tujuh Kecamatan se-Kabupaten Belitung Tumur (Beltim), resmi dilantik dan diambil sumpah Rabu (4/1) kemarin.
Ketua KPU Beltim Rizal melantik dan mengambil sumpah anggota PPK di tujuh Kecamatan se Kabupaten Beltim di Auditorium Zahari MZ Rabu (4/1) kemarin.
"Dari 35 orang anggota PPK terpilih, 1 orang tidak ikut dilantik karena sedang sakit. "Akan ada pelantikan susulan untuk yang satu orang ini (yang sakit)," ujar kata Rizal seusai pelantikan anggota PPK.
Dengan telah dilantiknya anggota PPK, Rizal segera meminta PPK di tiap-tiap Kecamatan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan para pihak di Kecamatan. Hal ini guna memastikan dukungan seluruh tahapan menuju pemilu tahun 2024.
BACA JUGA:Bupati Beltim Akhirnya Lantik 5 Pejabat JPT Pratama Hasil Lelang, Ini Namanya
BACA JUGA:Kabar Baik, Jalan Aik Mungkui - Buluh Tumbang Rusak Parah Segera Diperbaiki DPUPR Belitung
KPU Beltim menaruh harapan yang sangat besar kepada PPK yang baru saja dilantik untuk segera melakukan konsolidasi dan koordinasi kepada pimpinan di wilayah kerja mereka.
"Segera konsolidasi kepada Camat, Polsek, Koramil dan stakeholder lain untuk mendapatkan dukungan dengan tujuan agar pelaksanaan pemilu ini berjalan lancar dan sukses," harap Rizal.
Rizal juga meminta agar anggota PPK yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas dan independensi.
Selain menjadi kewajiban bagi anggota PPK, penyampaian tersebut telah dimintakan oleh Bupati sebagai Kepala Daerah yakni menjunjung azas penyelenggaraan pemilu dan azas penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Kodim 0414/Belitung Syukuran HUT ke-77 Kodam II/Sriwijaya
BACA JUGA:Peringatan HAB ke-77 Kemenag di Belitung: Jaga Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat!
"Dengan penyelenggara khususnya Adhoc berpegang pada prinsip-prinsip azas tadi, kita yakin pelaksanaan tahapan pemilu 2024 sukses," pinta Rizal.
Soal aturan yang menjadi pedoman PPK dalam menjalankan tugasnya, Rizal menyatakan regulasi tetap sama seperti penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Selain itu, termasuk juga memperhatikan peraturan KPU maupun perintah lainnya dari jajaran KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.