APDESI Belitung Ikut Dukung Usulan Periode Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Ini Alasannya

Minggu 22-01-2023,20:20 WIB
Reporter : Dana
Editor : Rheza S

Junaidi menambahkan, akan tetapi kalau alasan mungkin kekurangan waktu untuk memajukan desa, itu karena desa hanya unsur pemerintahan terendah.

Salah satu kelemahan desa adalah harus mengikuti perencanaan pemerintah yang lebih tinggi, seperti Bupati, Gubernur, Kementerian hingga Presiden.

BACA JUGA:Family Gathering, Warga RT 08 RW 02 Dusun Aik Pelempang Timur Pererat Silaturahmi

BACA JUGA:Update Kasus Net89, Polri Segera Limpahkan Berkas 8 Tersangka, 1 Meninggal Kecelakaan

"Karena setiap kepala daerah tentunya punya visi misi tersendiri. Sehingga desa yang hanya pemerintahan tingkat terendah, harus menyesuaikan dengan visi misi tersebut," tandas Junaidi.

Jabatan 9 Tahun Untungkan Kades

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar menilai jabatan 9 tahun akan menguntungkan kades.

Pasalnya, periode jabatan Kades yang diusulkan menjadi 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat pedesaan.

Kades punya lebih banyak kesempatan dan waktu untuk melaksanakan Visi dan Misi guna mensejahterakan warganya. Lalu, kegiatan pembangunan desa dapat lebih efektif.

BACA JUGA:Polda Babel Pecat Dua Oknum Polisi LGBT

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Genjot PAD 2023, Bakeuda Cetak Massal SPPT PBB-P2

“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat," ujar Mendes PDTT saat audiensi dengan para Kades di Gedung Makarti Jakarta belum lama ini.

Abdul Halim Iskandar melanjutkan, yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif.

Menurutnya, fakta konflik pasca Pilkades nyaris terjadi di seluruh desa yang ada di Indonesia. Akibatnya lembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga tersendat.

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan kegiatan di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, jika kinerja kades tidak sesuai yang diharapkan masyarakat juga tidak perlu khawatir. Sebab, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kepala desa yang kinerjanya sangat buruk.

Kategori :