Menurut AKP Anton Sinaga, karena kerugian hanya Rp 500 ribu, korban tidak melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Jambret di Belitung Tertangkap, Pelaku Pakai Kalung Jimat
BACA JUGA:Kakek Nung Sli Meninggal Karena Luka Bakar, Polres Belitung: Tidak Ada Indikasi Kekerasan
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, Teguh ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Anton Sinaga.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti handphone hasil curiannya serta motor milik tersangka yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
"Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pria beristri dan tinggal di Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan, Belitung ini memang terbilang nekat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Wanita Pelaku Pencurian Emas Sejumlah Siswi Tanjungpandan Ditangkap
BACA JUGA:Pemprov Babel Berhasil Kendalikan Inflasi, Masuk 10 Besar Terbaik Nasional
Pada siang bolong pria bernama Teguh Afrianto (27) nekat beraksi menjambret seorang ibu-ibu alias emak-emak warga Tanjungpandan.
Namun, pria asal Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ini tertangkap usai menjambret emak-emak bernama Kamilah Andayani (44).
Pria bertato berkalung jimat itu ditangkap di kawasan Pasar Berehun Tanjungpandan, usai melancarkan aksi tidak kejahatannya.
Kapolsek Tanjungpandan Kompol Dedy Nuary, mengatakan, pria asal Kelapa Kampit Kabupaten Beltim itu, juga diduga beraksi di sejumlah lokasi.