Untuk mempertanggungjawabkan perbuat, saat ini Ed harus mendekam di sel Mapolres Bangka dan disangkakan melanggar pasal 363 KUHP.
"Tersangka Ed sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Rene Zakharia kepada Babel Pos Jumat (28/4/2023).