"WPR tadi seperti kata bapak Cabdin Pertambangan harus ada supaya bisa nambang dan harus memiliki IPR. Sementara keluhan dari APRI, IPR ini belum jalan. Ternyata memang ada beberapa hal yang harus dipenuhi bersama ya kan, karena ini peraturan tidak bisa hal-hal tersebut kita tinggalkan," jelas Fezzi.
Fezzi melanjutkan, WPR yang sudah terbit saat ini pun ternyata ada persoalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Beberapa diantaranya, tapal batas Desa Baru dan Desa Sukamandi yang masuk dalam WPR, areal pekuburan Desa masuk dalam WPR di Desa Lenggang dan WPR yang terkena kawasan hutan lindung.
"Nah ini kan harus diselesaikan. Selain itu kan tadi dilihatkan harus ada UKL UPL, kemudian ada juga bapak angkat jaminan reklamasi. Nah ini mungkin dari pemerintah daerah karena kan sebenarnya IPR ini kan untuk mengakomodir kawan-kawan yang penambang ingin menambang secara legal," sebut Fezzi.
Fezzi juga menyatakan IPR hanya akan diterbitkan ketika semua syarat terpenuhi sebagaimana peraturan. Sehingga, saran Fezzi, Pemerintah daerah segera bersosialisasi kepada pelaku-pelaku usaha ataupun Kades untuk percepatan IPR.
BACA JUGA:Dipecat dari Anggota Polri, Briptu Gatot Otak Kaburnya Tahanan Kasus Narkoba
"Kalau ada syaratnya belum selesai ya mungkin ini dipaksakan (penambangan) karena kan seperti tadi kata kawan-kawan DPRD juga harus ada aspek kehati-hatian. Pertambangan kita tahu kan sekarang kondisinya semua mata melihat lah, jadi jangan sampai ada hal-hal yang dipaksakan bisa berakibat pada hukum," ulasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang Dinas ESDM wilayah Belitung Timur Martoni menegaskan WPR hanya sebatas penetapan wilayah pertambangan dan menjadi IPR ketika semua syarat terpenuhi.
"Intinya seperti saya bilang tadi mengutip dari Kepala Dinas saya, ada dokumen lingkungan dokumen teknik terkait WPR itu sendiri baru kita terbitkan ke IPR tapi tetap berdasarkan di Peraturan Pertambangan 96 tahun 2021," ujar Martoni.
Dua syarat utama adalah diajukan masyarakat setempat dan direkomendasikan oleh Kepala Desa. WPR juga diharapkan menjadi legalitas masyarakat setempat agar nyaman dan aman.
Martoni juga menegaskan, tanpa izin penambangan dalam WPR tidak diperbolehkan. Ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Hore... Tahun 2024 ASN Terima Uang Lembur, Ini Standar Biaya Per Jamnya
"Seperti dari saya awal ngomong, ada hak dan kewajiban. Hak kita Oke menambang setelah keluarnya IPR ya dan kewajibannya itu menyelesaikan syarat pengurusan IPR," katanya.
"Yang pasti ya reklamasi, jadi pada lahan Ini siapa sih yang bertanggung jawab terhadap kerusakan. Memang secara namanya pertambangan pasti ada kerusakan, cuma bagaimana dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan, itu saja," tutup Martoni.