BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) telah ditetapkan Kementerian ESDM.
Namun, masalah muncul ketika pengajuan izin IPR oleh penambang Belitung Timur di lokasi WPR belum dapat diakomodir oleh Dinas Pertambangan Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Kondisi tersebut, membuat APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) meminta DPRD Kabupaten Belitung Timur memfasilitasi pertemuan untuk masalah tersebut.
Makanya, Ketua APRI Rudi Juniwira melakkukan pertemuan dengan Cabang Dinas Pertambangan Provinsi Babel, Dinas PU dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Beltim, Senin (22/5/2023).
Fasilitasi dalam bentuk RDP yang diminta APRI Beltim merupakan keresahan para penambang terkait narasi negatif di lapangan.
"Salah satu alasan kami minta DPRD untuk melaksanakan RDP adalah pertama banyak bermunculan narasi-narasi terkait dengan WPR itu sendiri," kata Rudi Juniwira kepada Belitong Ekspres.
BACA JUGA:Momen Pertemuan Sanem dan Molen, Siap Berpasangan di Pilgub Babel 2024?
Ia mengungkapkan, terkait dengan WPR di Kabupaten Beltim ada muncul narasi bahwa tidak boleh menambang sebelum WPR tersebut ditetapkan.
"Kemudian juga muncul narasi bahwa penambahan itu harus orang lokal dan muncul narasi bahwa permohonan harus berasal dari desa di mana lokasi WPR tersebut," jelas Rudi.
Kata Rudi, narasi negatif inilah yang harus diluruskan agar tidak ada perbedaan pendapat di tengah masyarakat penambang. Padahal, APRI selaku organisasi yang menaungi penambang sudah mengajukan izin penambangan namun masih ditolak oleh sistem OSS.
Setelah melakukan koordinasi ke Dinas Pertambangan Provinsi Kep Bangka Belitung, ternyata WPR saja belum cukup sebagai dasar pengajuan izin karena ada dokumen yang belum selesai.
"Yaitu dokumen pengelola WPR dan dokumen terkait dengan teknik lingkungan belum bisa diproses. Jadi intinya bukan tidak mau mengurus izin tapi sudah mengurus tetapi masih menunggu penetapan dokumen di atas tadi," kata Rudi.
Sementara itu, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja mengatakan, pihaknya memang memfasilitasi antara APRI sebagai perwakilan penambang dengan Pemda dan Cabang Dinas Pertambangan guna mencari solusi penambangan dalam WPR.
Sejauh ini, WPR yang sudah diajukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Belitung Timur mencapai 900 hektar lebih dan dapat diajukan perizinannya oleh orang perorang.