Penerapan etika bisnis akan menjadikan kegiatan bisnis berjalan secara etis. Fintech yang tidak menjalankan kegiatan bisnis secara etis akan berdampak pada hilangnya kepercayaan nasabah hingga penutupan perusahaan oleh pemerintah.
Etika dalam berbisnis pada dasarnya dibutuhkan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam kegiatan bisnis fintech. Etika dibutuhkan agar perusahaan mampu bertahan dalam kurun waktu yang lama.
Hal ini dikarenakan perusahaan yang beretika akan cenderung lebih bertahan secara jangka panjang. Etika dapat dibentuk ketika semua orang memiliki moral yang sama.
BACA JUGA:Generasi Muda Belitung Bangun Kemampuan Keuangan Digital Bersama PinjamYuk, Avantee, dan AdaModal
BACA JUGA:Modal KTP, Cara Ajukan Pinjaman Online Pinang Flexi BRI 2023 Cair Hingga Rp25 Juta
Namun jika moral belum disepakati, maka dasar peraturan dan regulasi diperlukan agar kasus pelanggaran fintech tidak marak terjadi.
Peraturan dan regulasi tidak hanya berlaku pada perusahaan fintech, tetapi juga berlaku untuk masyarakat agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan oleh regulasi yang telah ditetapkan.
Harapan dengan adanya dasar hukum atau regulasi yang belaku, pelanggaran etika bisnis pada fintech dapat diminimalisasi.
Dalam hal ini, OJK harus lebih tegas untuk menidaklanjuti masalah tersebut dalam hal memberikan sanksi kepada pihak atau penyelenggara yang melanggar etika layanan fintech.
OJK dituntut lebih aktif dalam melakukan koordinasi dengan POLRI dan KOMINFO maupun pemerintah terkait kasus P2P lending ilegal agar tindak kejahatan fintech dapat diminimalisasikan.
BACA JUGA:KUR BRI 2023, Ini Dia Daftar UMKM Prioritas untuk Dapat Pinjaman
BACA JUGA:Mudah, Ini Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA Beserta Limit
Maka dari itu, masyarakat dimbau agar melakukan konsultasi dan mengajukan pertanyaan kepada OJK terlebih dahulu mengenai fintech lending atau penawaran investasi yang sedang beredar.
Bagaimana cara memeriksa daripada status izin penawaran produk jasa keuangan fintech lending atau pinjaman online yang telah kamu terima?
Caranya, kamu dapat menghubungi OJK melalui kontak 157, baik melalui nomor telepon 157 atau bisa melalui layanan WhatsApp di nomor 081157157157.
Berikut ini adalah 102 pinjaman online atau Pinjol berizin atau resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023: