BELITONGEKSPRES.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mengupgrade atau naik kelas perawatan mereka hingga kelas VIP di rumah sakit.
Namun, sebelum memutuskan untuk naik kelas perawatan, peserta BPJS Kesehatan sebaiknya memahami persyaratan yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa skema kenaikan kelas rawat ini hanya berlaku sebelum BPJS Kesehatan menerapkan kelas standar yang direncanakan akan berlaku pada tahun 2025.
Berikut adalah cara dan biaya untuk naik kelas perawatan BPJS Kesehatan seperti dilansir dari disway.id.
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Persyaratan Utama
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Maka mereka akan kehilangan hak kepesertaan jika memilih kelas yang lebih tinggi dari hak yang mereka miliki.
Peserta Bukan PBI
Peserta Bukan PBI hanya dapat meningkatkan kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi dari hak yang mereka miliki.
Peserta juga wajib menanggung seluruh selisih biaya antara jumlah yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya tambahan yang timbul akibat peningkatan kelas.
Untuk naik kelas perawatan di rumah sakit, peserta harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit tersebut.
BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Gigi Palsu Gratis, Begini Cara Klaim
Biaya Naik Kelas BPJS Kesehatan:
Untuk biaya peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas III ke kelas II, atau dari kelas II ke kelas I sudah ada aturan tersendiri.