BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, mengimbau pemilik pangkalan atau sub penyalur dapat menyalurkan LPG 3 Kg sesuai peruntukannya.
Himbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 500/785/IV/2023 tentang penyaluran LPG bersubsidi ukuran 3 Kg tersebut. Itu guna menjamin pendistribusian LPG 3 Kg agar tepat sasaran.
"Ini adalah langkah antisipasi kelangkaan LPG 3 Kg karena banyak pangkalan yang tidak menyalurkan kepada mereka yang berhak menerima," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya kepada Belitong Ekspres, Minggu (30/7/2023)
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Belitung tersebut, pangkalan atau sub penyalur diminta melayani penjualan LPG bersubsidi sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:Tambah Pasokan, Pertamina Siap Distribusikan 30 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Pulau Belitung
BACA JUGA:Kunjungi Pertamina, Beliadi Bahas Kelangkaan dan Tingginya Harga LPG 3 Kg di Pulau Belitung
Penyaluran hanya kepada konsumen pengguna kelompok rumah tangga kategori miskin, kelompok UMKM, kelompok petani sasaran, dan kelompok nelayan sasaran."Kami meminta agar penyaluran LPG 3 Kg dapat tepat sasaran," harapnya.
Pangkalan atau sub penyalur LPG 3 Kg di Belitung juga diharapkan dapat menjual kepada konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
HET penjualan LPG sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:188.44/850.a/IV/2021 tanggal 24 September 2021.
Berdasarkan surat keputusan itu, HET LPG 3 Kg di Kabupaten Belitung radius 60 kilometer dijual Rp18 ribu, Pulau Seliu dan Mendanau Rp20 ribu, dan Pulau Sumedang Rp22 ribu.
BACA JUGA: DKPP Belitung Optimis Komoditas Bawang Merah Meningkat dengan Sekolah Lapang
BACA JUGA:Bupati Belitung Kembali Menjadi Pemimpin Terpopuler di Media Pemberitaan Online 2023
"Kami juga menyayangkan maraknya LPG 3 kilogram yang dijual di eceran dengan harga yang sangat melambung tinggi," kata Sekda Belitung.
Oleh karena itu, ia menegaskan, bagi pangkalan yang menyalahi ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Bagi pihak pangkalan atau agen yang melanggar akan kami berikan sanksi," tandas Sekda Belitung Hendra Caya.