Mereka memiliki tanggung jawab untuk mengelola pasokan pakan ikan, obat-obatan ikan, dan juga untuk mendukung perkembangan produsen pakan ikan. Tugasnya mencakup pengawasan terhadap kualitas dan mutu produk serta proses sertifikasi yang berkaitan dengan pakan ikan tersebut.
"Hal ini agar sesuai dengan standar sedangkan terkait pendistribusian oleh perusahaan ke masyarakat hal tersebut bukan domain dari Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI," jelas Ujang Komarudin.
BACA JUGA:Kunjungi ke DKPP RI, Beliadi Pastikan Independensi Pelaksanaan Pemilu 2024
Ujang Komarudin menyebutkan, selain mambantu perusahaan swasta yang memproduksi pakan ikan, KKP RI juga memproduksi pakan ikan untuk membantu masyarakat melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD). Untuk wilayah sumatera yang terdekat dengan Babel yaitu UPTD BBPBL Lampung).
Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP RI memiliki program utama yang telah mengadopsi teknologi budidaya yang ramah lingkungan dan produktif pada lima komoditas, yaitu budidaya udang, rumput laut, lobster, kepiting, dan ikan nila. Selain itu, ada juga program yang bertujuan untuk memberikan bantuan dalam bentuk mesin pakan ikan dan bahan baku pembuatan.
UPTD BBPBL Lampung juga melibatkan berbagai aspek kinerja, termasuk praktik Cara Pembenihan Ikan yang optimal (CPIB), metode pembuatan pakan ikan yang berkualitas (CPPIB), serta proses pembuatan obat ikan yang efektif (CPOIB).
"Dalam rangka mendukung kegiatan ini, KKP memberikan bantuan berupa mesin untuk pembuatan pakan ikan beserta bahan bakunya dengan harga sekitar Rp7.800 per kilogram. Pada tahun 2023, UPTD BBPBL Lampung telah meningkatkan kapasitas produksinya menjadi sebanyak 80 ton," tandas Ujang.