BELITONGEKSPRES.CO.ID - Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang memberikan pelayanan jelek sebanyak tiga kali berulang akan diputus kontrak oleh BPJS Kesehatan.
Guna memastikan hal tersebut, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Kesan dan Pesan Setelah Layanan (Kessan). Layanan ini memberikan ruang kepada para pasien yang ingin memberikan komentar, kritik, saran hingga rating berupa bintang kepada fasyankes tempatnya berobat.
Ghufron Mukti, selaku direktur utama (Dirut) BPJS Kesehatan berharap para peserta dapat memilih fasyankes yang bagus, seperti halnya dalam memilih restoran.
"Intinya dilaporkan, meskipun beberapa fasyankes memiliki keterbatasan," ujar Ghufron Mukti, Dirut BPJS Kesehatan di Jakarta (2/10/2023).
BACA JUGA:Gak Perlu Keluar Duit, Inilah 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS
BACA JUGA:Mengenai 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung dan 6 Manfaat BPJS Kesehatan
Ghufron mengingatkan para pelaku usaha di bidang kesehatan agar tidak hanya mencari keuntungan semata dalam menjalankan usaha. BPJS akan bertindak tegas jika ada fasyankes yang tidak menjalankan kesepakatan.
Pemilik Rumah Sakit, kata Ghufron, tidak boleh hanya memikirkan profit dalam usaha kesehatan. Inilah yang menjadi pembeda dengan jenis usaha sektor lain.
Sebab usaha di bidang kesehatan perlu memperhatikan kewajiban sosial dalam menyehatkan masyarakat. Meski demikian, kewajiban tersebut tetap dibarengi dengan melakukan berbagai macam investasi untuk tetap tidak merugi.
Oleh karena itu,Ghufron Mukti menekankan fasyankes dan pemilik rumah sakit tidak boleh membeda-bedakan peserta BPJS Kesehatan dan pasien umum (partik).
BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit
Dalam kesepakatan antara BPJS dengan Fasyankes sebagai penyedia layanan adalah kemudahan akses, pelayanan yang cepat serta pelayanan yang setara dan non diskriminasi.
"BPJS Kesehatan bukan atasan rumah sakit. Namun, dengan adanya janji ini bisa kita evaluasi apakah pelayanan sudah sesuai atau belum," tandasnya. (*)