Pansus DPRD Babel Keluarkan Rekomendasi Sanksi, Beliadi: PT Foresta Bisa Ditindak

Selasa 02-01-2024,21:28 WIB
Reporter : Doddy Pratama
Editor : Yudiansyah

"Tak kalah penting, OPD itu untuk melakukan/membuat Perjanjian Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Tinggi atau Kepolisan Daerah dalam rangka penentuan dan pengawasan harga TBS kelapa sawit," terang Beliadi.

BACA JUGA: Pansus DPRD Babel Lakukan RDP HGU PT Foresta, Tarik ‘Benang Merah’ Persoalan

BACA JUGA:Eka Budiartha: PT Foresta Wajib Bangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Setempat

Politisi Gerindra itu melanjutkan, mengenai plasma tim Pansus merekomendasikan agar Gubernur melalui DPKPP dan OPD di lingkungan Pemprov Babel berkewajiban melakukan pengawasan dalam hal pemenuhan plasma minimal 20 persen.

"Atau dikonversikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perusahaan sebagaimana Izin IUP/HGU yang diterbitkan," ujar ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Kemudian, sesuai kewenangannya untuk melakukan verifikasi ulang terhadap CPCL plasma pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit pada saat perpanjangan HGU. Kemudian verifikasi ulang dalam mendapatkan sertifikat ISPO/RSPO dan PUP pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Babel bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Koperasi Plasma Sawit.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Babel Sikapi Polemik Kebun Plasma PT Foresta, akan Bentuk Pansus Atur Perusahaan Sawit

BACA JUGA:Kasus Perceraian di Bangka Belitung 2023 Masih Tinggi, Beliadi Berikan Saran Khusus ke Para Pejabat

"Mulai dari pembentukan, RAT dan Kepengurusan termasuk Laporan Rugi/Laba, agar keberadaan koperasi plasma sawit bisa memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi anggota koperasi plasma sawit di Babel," papar Beliadi.

Lebih lanjut terkait perizinan, Kepada DPKPP Babel sesuai kewenangannya untuk melakukan pengecekan ulang terhadap IUP seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit secara periodik.

Lantas, rekomendasi lainnya yakni Gubernur memberikan sanksi sampai dengan pencabutan izin kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang dalam melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Yaitu Perpanjangan HGU PT Foresta Lestari Dwi karya tidak sesuai dengan UU Pokok Agraria sebagaimana disebutkan bahwa Perpanjangan HGU bisa di perpanjang setelah 5 tahun izin HGU ternyata diperpanjang sebelum izin HGU berumur 5 tahun dan ada yang di perpanjang langsung selama 90 tahun tanpa ada dasar hukum yang merujuk bahwa HGU bisa diperpanjang langsung 90 tahun," beber Beliadi.

BACA JUGA:Beliadi Janji Dukung Selamatkan PT Timah, Tapi Dengan Syarat...

BACA JUGA:Beliadi Sayangkan Proses Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Beltim Tertunda

Perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang berada dalam Kawasan Hutan oleh PT Foresta Lestari Dwikarya memerlukan perhatian serius. Jika PT Foresta Lestari Dwikarya tidak membangun Plasma atau Perkebunan Masyarakat sebanyak minimal 20 persen, atau tidak melakukan konversi, maka Pemerintah Provinsi/Kabupaten berwenang merekomendasikan hingga mencabut IUP sesuai dengan Pasal 58, 59, 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.

Kategori :

Terpopuler