Pria itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang tentang minyak dan gas bumi. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2023.
BACA JUGA:Bahas Tambang Rakyat Untuk Rakyat, Repnas Belitung Timur Sandingkan Dengan Kebijakan Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Perdana, Penerbangan Malam Maskapai Citilink Jakarta - Belitung Mulai Jumat Ini
Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Saat ini kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa SPBU di Tanjungpandan. Sebab diduga dia membeli BBM pertalite tidak hanya di satu SPBU," tandas AKP Deki.