Polres Belitung Tangkap Pengerit BBM Motor Thunder, Sita 600 Liter Pertalite

Rabu 17-01-2024,00:50 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Pria itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang tentang minyak dan gas bumi. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2023. 

BACA JUGA:Bahas Tambang Rakyat Untuk Rakyat, Repnas Belitung Timur Sandingkan Dengan Kebijakan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Perdana, Penerbangan Malam Maskapai Citilink Jakarta - Belitung Mulai Jumat Ini

Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

"Saat ini kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa SPBU di Tanjungpandan. Sebab diduga dia membeli BBM pertalite tidak hanya di satu SPBU," tandas AKP Deki.

Kategori :

Terpopuler