BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sedang mencari rumah impian, tetapi terkendala biaya? Jangan khawatir, Anda bisa memanfaatkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sebagai solusi pembiayaannya.
KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah. Ada dua jenis KPR yang bisa Anda pilih, yaitu KPR konvensional dan KPR syariah.
Apa Itu KPR Syariah
KPR konvensional adalah KPR yang menggunakan sistem bunga sebagai penghasilan bagi bank. Sedangkan KPR syariah adalah KPR yang berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu tanpa bunga, tanpa riba, dan tanpa gharar (ketidakpastian).
KPR syariah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan KPR konvensional, di antaranya adalah:
Bebas dari Riba
Riba adalah tambahan uang yang tidak berdasarkan imbalan atau jasa, yang dilarang dalam Islam. KPR syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan margin, yaitu selisih antara harga pokok rumah dengan harga jual rumah yang disepakati oleh bank dan nasabah.
BACA JUGA:11 Tips yang Terbukti Efektif Menabung untuk Mewujudkan Rumah Impian Anda
Margin ini bersifat tetap dan tidak berubah selama masa kredit. Dengan demikian, Anda bisa terhindar dari riba dan mendapatkan berkah dalam membeli rumah.
Cicilan Tetap
Karena margin yang ditetapkan tidak berubah, maka cicilan yang harus Anda bayar setiap bulannya juga tetap. Anda tidak perlu khawatir dengan fluktuasi suku bunga yang bisa membuat cicilan Anda naik atau turun.
Anda juga bisa lebih mudah mengatur anggaran dan perencanaan keuangan Anda, karena Anda sudah tahu berapa jumlah cicilan yang harus Anda bayar setiap bulannya.
Tenor Lebih Pendek
KPR syariah biasanya memiliki tenor (jangka waktu kredit) yang lebih pendek dibandingkan KPR konvensional. Tenor KPR syariah rata-rata adalah 15 tahun, sedangkan tenor KPR konvensional bisa mencapai 25 tahun.
BACA JUGA:Mau Renovasi Rumah? Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp200 Juta Tanpa Dipatok Gaji