Tidak ada denda keterlambatan pembayaran, sehingga Anda tidak perlu khawatir jika ada kendala dalam membayar cicilan.
Tidak ada risiko akad batal atau gugur, sehingga Anda tidak perlu takut kehilangan rumah atau uang muka Anda.
Lebih sesuai dengan prinsip syariah Islam, sehingga Anda bisa merasa lebih tenang dan nyaman dalam bertransaksi.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Aplikasi Jual Beli Rumah Aman dan Terpercaya untuk Wujudkan Impianmu
Kesimpulan
KPR syariah adalah kredit pemilikan rumah yang sesuai dengan prinsip syariah Islam, yaitu tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir. KPR syariah juga tidak membebankan bunga kepada nasabah, melainkan menggunakan sistem bagi hasil atau jual beli.
Ada beberapa jenis akad yang bisa digunakan dalam KPR syariah, yaitu Murabahah, Musyarakah Mutanaqisah, Istishna, dan Ijarah Muntahiyyah bit Tamlik. Setiap akad memiliki cara kerja dan perhitungan yang berbeda.
Untuk menghitung cicilan KPR syariah, Anda bisa menggunakan rumus:
(harga beli bank x (margin keuntungan bank x tenor) + harga beli bank) : bulan tenor)
Rumus ini berlaku untuk akad Murabahah, yang merupakan akad yang paling banyak digunakan dalam KPR syariah.
KPR syariah memiliki beberapa keuntungan, seperti tidak ada bunga, tidak ada denda, tidak ada risiko akad batal, dan lebih sesuai dengan prinsip syariah Islam.
BACA JUGA:7 Situs Terpercaya yang Bisa Menghasilkan Uang dari Rumah
Demikianlah penjelasan tentang apa itu KPR syariah dan apa saja keuntungannya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang KPR syariah.
Jika Anda tertarik untuk mengajukan KPR syariah, Anda bisa menghubungi bank syariah terdekat atau mengunjungi situs web mereka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.