Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah adalah akad kerjasama atau kemitraan antara bank dan nasabah, di mana bank syariah dan nasabah akan bersama-sama membeli rumah atau tanah yang diinginkan oleh nasabah.
Pembelian tersebut dilakukan dengan proporsi tertentu, misalnya 80:20, di mana bank memiliki 80% saham dan nasabah memiliki 20% saham. Nasabah kemudian akan membayar sewa kepada bank atas penggunaan rumah tersebut.
Setiap bulan, nasabah juga akan membayar angsuran untuk membeli saham bank secara bertahap. Dengan demikian, kepemilikan nasabah akan terus bertambah dan kepemilikan bank akan terus berkurang.
Akad ini berakhir ketika nasabah sudah membeli seluruh saham bank, sehingga nasabah menjadi pemilik penuh rumah tersebut.
BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi 2023 dan 2024 Resmi Naik, Cek Harga Masing-Masing Wilayah
Istishna
Istishna adalah akad pemesanan atau permintaan pembuatan barang antara bank dan nasabah, di mana bank syariah akan membuat atau menyediakan rumah yang diinginkan oleh nasabah.
Nasabah kemudian akan membayar harga rumah tersebut kepada bank, baik secara tunai maupun secara angsuran. Harga rumah tersebut sudah termasuk biaya pembuatan dan margin keuntungan bank.
Akad ini cocok untuk nasabah yang ingin membeli rumah yang belum jadi atau sedang dalam proses pembangunan.
Ijarah Muntahiyyah bit Tamlik
Ijarah Muntahiyyah bit Tamlik adalah akad sewa menyewa antara bank dan nasabah, di mana bank syariah akan menyewakan rumah atau tanah yang dimiliki oleh bank kepada nasabah.
Nasabah akan membayar uang sewa kepada bank sesuai dengan kesepakatan. Uang sewa tersebut terdiri dari dua komponen, yaitu biaya sewa dan biaya akuisisi.
BACA JUGA:KPR BRI 2023, Solusi Mudah Miliki Rumah Idaman Suku Bunga Ringan, Ini Syarat dan Cara Pengajuan
Biaya sewa adalah biaya yang dibayarkan nasabah untuk menggunakan rumah tersebut. Biaya akuisisi adalah biaya yang dibayarkan nasabah untuk membeli rumah tersebut secara bertahap.
Akad ini berakhir ketika masa sewa selesai dan nasabah sudah membayar seluruh biaya akuisisi, sehingga nasabah menjadi pemilik rumah tersebut. Bank juga bisa memberikan opsi kepada nasabah untuk membeli rumah tersebut sebelum masa sewa selesai atau menghibahkan rumah tersebut kepada nasabah.