"Ini juga termasuk dalam pasal 160 yang mengatur bahwa setiap orang yang memiliki IUP tahap eksplorasi namun melakukan kegiatan operasi produksi juga dapat dipidana," ungkap Tileng.
BACA JUGA:Kasus Korupsi, Mantan Pejabat PT Timah Ini Kembali Menjadi Tersangka Perkara Baru
Permintaan Tileng kepada pihak Kejagung untuk menyelidiki Unit Produksi PT Timah di Belitung menjadi langkah kritis dalam menangani masalah ilegal mining tersebut.
"Saya berharap langkah tersebut dapat membawa keadilan bagi masyarakat serta melindungi sumber daya alam yang berharga di wilayah di Pulau Belitung," tandas Tileng. (*)