BELITONGEKSPRES.CO.ID - Seorang aktivis lingkungan di Pulau Belitung, Pifin Heriyanto mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun untuk memeriksa Unit Produksi PT Timah Tbk di wilayah tersebut.
Permintaan tersebut menyikapi dengan dugaan penampungan timah ilegal yang berasal dari luar izin usaha pertambangan (IUP), yang diyakini berasal dari mitra-mitra PT Timah di Pulau Belitung.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 Maret 2024, Pifin Heriyanto menyoroti aktivitas ilegal penambangan timah yang masih marak di Pulau Belitung, Negeri Laskar Pelangi.
Menurut Tileng sapaan akrabnya, hal ini terjadi baik berasal di luar wilayah IUP PT Timah maupun di kawasan Hutan Lindung Pulau (HLP) dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
BACA JUGA:Hasil Pemilu 2024 Bangka Belitung: Daftar Lengkap Caleg Peraih Suara Terbanyak di 6 Dapil
BACA JUGA:Rencana Penambangan Timah di Laut Beltim Terungkap, Eka Budiartha Sayangkan Sosialisasi Terlalu Dini
Dia juga mengungkapkan keprihatinannya atas keberadaan aktvitas "meja goyang" di Tanjungpandan yang secara terang-terangan mengakui praktik penampungan timah ilegal.
“Dugaan kami didasari atas masih banyaknya aktivitas Ilegal mining timah dan aktivitas meja goyang (ilegal) yang hingga kini masih terus beroperasi,” kata Tileng, aktivis Belitung itu.
Tileg menduga operasional smelter swasta terhenti karena kasus korupsi tata niaga timah di Babel. Sementara hanya PT Timah yang masih beroperasi dalam produksi dan pembelian biji timah.
"Kami menduga bahwa PT Timah kemungkinan besar menjadi tempat penampungan timah-timah hasil dari aktivitas penambangan ilegal di Pulau Belitung ini," katanya.
BACA JUGA:Inovasi Kampung Galaksi, Ajang Dakwah Kekinian SMAN 1 Manggar di Bulan Ramadan
BACA JUGA:Beliadi Sorot Rencana Penambangan di Laut Beltim, Masyarakat Makan Terasi, PT Timah Makan Daging
Aktivitas ilegal penambangan timah ini, mudah ditemukan di berbagai lokasi. Seperti Perairan Laut Sungai Padang Sijuk, Juru Sebrang Tanjungpandan, Sungai Manggar, Kawasan Alpaco, Pantai Nyiur Melambai, Pantai Mudong, dan Sungai Lenggang.
Lebih lanjut, Tileng menegaskan bahwa penampungan timah dari luar IUP merupakan tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000.