BELITONGEKSPRES.CO.ID - Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Lantas benarkah kelas perawatan BPJS Kesehatan akan dihapus sebagai implementasi jaminan kesehatan melalui peningkatan mutu standar dari KRIS tersebut?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, implementasi atau penerapan KRIS tidak akan menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta atau pasien.
Ghufron menjelaskan bahwa meskipun KRIS diterapkan, kelas standar, kelas 2, kelas 1, dan kelas VIP masih akan ada. "Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti seperti dilansir dari Antara Selasa, 14 Mei 2024.
BACA JUGA:Perpres Atur Standar Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan, Berikut 12 Standar Kamar KRIS
BACA JUGA:Buruan! Ada Lowongan Kerja Terbaru di BPJS Kesehatan 2024
Lebih lanjut, Ghufron menguraikan bahwa Perpres bertujuan untuk menyamakan standar kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria KRIS BPJS Kesehatan.
Ini termasuk persyaratan seperti komponen bangunan yang tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, keberadaan ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, hingga temperatur ruangan.
Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga diwajibkan untuk memisahkan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi).
Kreteria lainnya, termasuk pertimbangan evaluasi kepadatan area perawatan dan standar kualitas tempat tidur, menyediakan tirai atau partisi antara tempat tidur, kamar mandi dalam kamar rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Apa Saja Perubahannya?
BACA JUGA:Khawatir Biaya Mahal? Ini Dia Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
"Untuk perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria bagi peserta BPJS Kesehatan. Maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayanan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," papar Ghufron.
Namun, jika ada peserta yang ingin dirawat di kelas yang lebih tinggi, Ghufron menyatakan bahwa itu diperbolehkan selama itu dipengaruhi oleh faktor nonmedis.
Pasal 51 dari Perpres Jaminan Kesehatan mengatur bahwa naik kelas perawatan dapat dilakukan dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar karena peningkatan pelayanan.