Benarkah Penerapan KRIS Hapus Kelas Perawatan Peserta? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Selasa 14-05-2024,16:38 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Selisih biaya tersebut bisa dibayarkan oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.

BACA JUGA:Pemerintah Lanjutkan Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Kapan Diberlakukan?

BACA JUGA:Anda Wajib Tahu, Jenis Penyakit Intoleransi Makanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

"Jadi, Perpres Jaminan Kesehatan ini memiliki manfaat yang besar, tidak hanya mengatur tentang naik kelas, kecuali bagi PBI atau mereka yang berada di kelas III," tandas Direktur Utama BPJS Kesehatan. (ant)

Kategori :