BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kratom, tanaman kontroversial yang berasal dari daerah Kalimantan, Indonesia, kini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerintah dan masyarakat internasional.
Kandungan aktifnya, terutama alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, memberikan efek analgesik yang dapat meredakan rasa sakit, namun juga menimbulkan perdebatan serius seputar status narkotikanya.
Perdebatan Regulasi dan Potensi Ekonomi
Pada tahun 2024 ini, kratom memiliki potensi besar untuk ekspor. Menurut Kementerian Pertanian (Kementan), kratom memiliki potensi besar untuk diekspor karena manfaat kesehatannya yang diakui secara luas.
Namun, tanaman ini juga terkait dengan isu sensitif terkait pengaturan, tata niaga, dan legalitasnya. Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo telah membahas perlunya regulasi yang jelas untuk mengatur produksi dan ekspor kratom.
BACA JUGA:Inilah Mobil Listrik Paling Laris 2024 di Indonesia, Penjualannya Capai 4.935 Unit
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti pentingnya regulasi yang baik sebagai langkah awal untuk memungkinkan budidaya kratom secara terstruktur.
"Dengan regulasi yang jelas, kita bisa budi daya tanaman ini sehingga nilai ekonominya meningkat," ujar Menteri Pertanian dilansir dari Antara.
Saat ini, harga kratom telah mengalami penurunan yang signifikan, mempengaruhi nasib petani di Kalimantan dan pelaku usaha di sektor ini.
Tantangan dan Kesempatan Bagi Petani
Salah satu masalah utama adalah standar produk yang belum teratur, mengakibatkan kesulitan bagi petani Kalimantan Barat untuk mengekspor produk mereka.
BACA JUGA:Cara dan Syarat Ajukan Pinjaman KUR Pegadaian 50 Juta 2024, Angsuran 1 Jutaan
Kementan bersiap untuk memberikan pembinaan kepada petani dan memperkuat korporasi sebagai solusi untuk menjamin kualitas dan kuantitas kratom yang diekspor. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki harga jual kratom yang saat ini terlalu rendah.
Perspektif Kesehatan dan Hukum
Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa meskipun kratom memiliki potensi untuk penggunaan medis, tanaman ini belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika.