MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Lama tidak ada kabar, mantan anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bernama Siswanto (SO) alias Yung Yung (55) kembali terjerat kasus narkoba.
Pada tahun 2018, mantan anggota DPRD Babel asal Kabupaten Belitung Timur (Beltim) itu, ditangkap BNN karena memakai narkoba jenis sabu saat perjalanan dinas di Kalimatan Timur.
Siswanto yang merupakan anggota DPRD Babel dari fraksi partai Golkar akhirnya diberhentikan dan baru bebas menjalani hukuman kasus narkoba pada tahun 2022 lalu.
Kini, Siswanto diringkus Satres Narkoba Polres Beltim karena diduga menjadi bandar narkoba. Dia diciduk di kediamannya di Desa Mekar Jaya Kecamatan Manggar, Rabu 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Pembangunan Pelabuhan di Beltim: Langkah Strategis untuk Peningkatan Ekonomi Daerah
Yung Yung diamankan bersama barang bukti 2 bungkus plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,55 gram serta satu set peralatan hisap dan ponsel.
Pelaku diciduk setelah sebelumnya Satres Narkoba Polres Beltim mengamankan pasangan suami (Pasutri) yang merupakan pemakai narkoba jenis sabu tersebut.
Pengakuan mantan Anggota DPRD Babel daerah pemilihan Kabupaten Beltim itu, juga bertindak sebagai pemasok atau bandar kepada Pasutri yang telah diamankan polisi sebelumnya.
Kapolres Beltim Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe mengapresiasi Kasat Narkoba beserta yang sudah berhasil mengembangkan kasus tindak pidana itu.
BACA JUGA:Rekomendasi Obat Luka Bakar Terbukti Ampuh, Berikut 5 Pilihannya
"Saya berterimakasih kepada Kasat Narkoba dan jajarannya yang mengembangkan kasus ini. Sehingga dapat 1 lagi tersangka (SO) yang merupakan bandar," ucapnya dalam konferensi di Polres Beltim, Jumat 12 Juli 2024.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan bungkus plastik berisi sabu yang siap diedarkan. "Sedikit memang karena sudah diberikan ke tersangka IS dan LD untuk diedarkan," kata AKBP Indra.
AKBP Indra menjelaskan, Siswanto mendapat pasokan sabu dari seseorang di Kota Pangkalpinang. Selanjutnya Polres Beltim telah berkoordinasi Polda Babel untuk terus dikembangkan
Sebelum menciduk Siswanto, Satres Narkoba Polres Beltim terlebih dahulu meringkus dua orang pelaku lainnya yang adalah Pasutri berinisial IS (23) dan LD (21).