Pasangan suami istri tersebut diamankan di kawasan Dusun Cemara, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, pada Selasa, 9 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari mereka, Satres Narkoba Polres Beltim menyita sebanyak 53 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan perkiraan berat 17,03 gram.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain seperti satu unit timbangan digital, sepeda motor, dua alat hisap sabu, dan sebuah handphone.
"Kami dari jajaran Polres Beltim siap mengamankan dan menjaga masyarakat Kabupaten Beltim agar tidak ada yang terpengaruh atau ikut-ikutan," pesan AKBP Indra.
BACA JUGA:Pilkada Beltim 2024, Ahok Siap Bantu Kemenangan Pasangan Afa-Khairil
Ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka siswanto dan pasangan suami istri penyalahguna narkoba terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (msi)